Tak Berkategori  

SK Penutupan Sebuku Grup Rontok di PTUN Banjarmasin

BANJARMASIN, KORAN BANJAR.NET – Seperti yang diduga banyak pihak, SK Pencabutan Izin Operasi Tambang milik Sebuku Grup rontok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Pada persidangan yang berlangsung, Kamis (19/4), majelis hakim yang diketuai Daprian dengan hakim anggota; Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT  Sebuku Batubai Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyatakan dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang diwakili Andi M Nasrun dan kawan-kawan menghormati penetapan tersebut.

“Jadi, majelis hakim menetapkan agar penundaan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel untuk pencabutan IUP-OP agar ditaati. Adanya penetapan ini, semua pihak harus menaatinya, sampai ada keputusan hukum yang inkracht,” tegas Febby Fajurrahman.

Dengan penetapan itu, Febby menegaskan segala kegiatan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel terhadap pencabutan izin tambang PT Sebuku Batubai Coal di lapangan, tak boleh dilaksanakan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Nasrun juga mengatakan dengan adanya penetapan dari majelis hakim, pihaknya tetap mengajukan perlawanan hukum.

“Memang, penetapan majelis hakim ini belum bersifat final, karena dalam perkara gugatan

ini belum ada putusan inkracht. Kami juga bingung mengapa majelis hakim sepertinya mengakomodir alat bukti yang diajukan pihak penggugat,” tandas Andi M Nasrun.(fuz)