Sengketa Lahan PT PBB dengan Warga Trans tak Kunjung Selesai

BATOLA, KORANBANJAR.NET – Sudah bertahun-tahun, namun penyelesaian sengketa lahan perusahaan sawit dari PT Putra Bangun Bersama (PBB) dengan warga transmigrasi UPT Simpang Arja, Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), masih belum jelas.

“Sampai sekarang masih belum ada penyelesaian,” ucap juru bicara warga transmigrasi, Fendri Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (5/7).

Padahal, menurut Fendri, warga sudah mengirimkan surat permohonan bantuan beberapa waktu lalu ke sejumlah instansi pemerintah, termasuk ke Presiden Jokowi, namun hingga kini, surat masih belum mendapat balasan.

“Meski demikian, salah satu surat yang dikirimkan sekitar awal Juni lalu ke Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, kita sempat direspon. Sepertinya yang nelpon waktu itu dosen, tapi saya lupa nama ibu itu. Saat ditelpon, beliau hanya mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat kami,” terang Fendri.

Surat permohonan tersebut dikirim warga lantaran berbagai upaya penyelesaian telah menemui jalan bantu. Meski sebelumnya dilakukan berbagai negosiasi, bahkan aksi penyegelan kantor perusahaan sawit pun sudah dilakukan warga pada 23 Mei 2018 lalu.

Disinggung terkait bahwa ada warga yang menghubungi Pemkab Batola untuk upaya mediasi penyelesaian konflik lahan, Fendri mengaku belum ada.

“Sejak keputusan warga untuk mengirimkan surat bantuan hukum ke sejumlah instansi, termasuk pak Presiden, kita belum ada bertemu dengan unsur dari Pemkab Batola,” ucapnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan seluas 292 hektare ini berawal dari tukar guling yang tak kunjung selesai, meskipun kasusnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. (dny)