Satreskrim Polres Batola Gelar Rekonstruksi Kasus Hery Sasmita

MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Pasca 22 hari pemukulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Barito Kuala (Batola), Hery Sasmita, tehadap penjaga kubah Datu Abdussamad, H Zainuri Bey (56), Satreskrim Polres Batola menggelar rekonstruksi kasus pemukulan tersebut di Aula Januraga Mapolres Batola, Jumat (10/8) siang kemarin.

Dari informasi diterima, rekonstruksi kasus yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin langsung oleh Kasat Resrim Polres Batola, AKP John Letedara, dan turut disaksikan oleh penasehat hukum dari pihak tersangka dan pengacara korban, serta 6 orang saksi kejadian.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, rekonstruksi tertutup dilakukan karena alasan keamanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, rekonstruksi kasus ini dilakukan karena ada perbedaan versi cerita kejadian.

Pantauan dari luar aula, saat reka ulang kejadian yang berlangsung selama sekitar 90 menit itu, Hery Sasmita mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye disertai papan nama sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, Hery Sasmita telah resmi ditetapkan sebagai tahanan Polres Batola sejak tanggal 24 Juli 2018 lalu sebagai tersangka kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP. (dny)