Satpol PP Banjar Tertibkan “Warung Sakadup”, Antara Lain di Martapura

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama  dengan Kodim Martapura dan Polres Banjar  terus melakukan penertiban pedagang makanan dan warung minuman di wilayah Kabupaten Banjar.

Kapala Satuan Polisi Pamong Praja, H Ahmadi, Rabu (30/05) mengatakan, hingga Ramadhan di hari ke 14, pihaknya terus melakukan razia  di beberapa wilayah yang dilakukan  bersama Kodim Martapura dan Polres Banjar. Hal ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 05 Tahun 2004 tentang membuka restauran, warung rombong, serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan puasa.

“Sampai hari ini sudah ada 40 pelanggar yang kita dapati. Di antaranya ditemukan warung membuka dan melayani orang tak puasa di luar jam yang kita tentukan (warung Sakadup), di antaranya ada di Gambut, Kertak Hanyar, Martapura dan beberapa wilayah lainnya,”ujar dia.

Dia juga menambahkan, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan peringatakan kepada pemilik warung maupun kepada mereka yang kedapatan makan dan minum.

“Kita berikan peringatan dulu, jika kita dapati lagi di kemudian hari mereka masih membuka warung di luar jam yang ditentukan, maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan Perda pasal 2 ayat 2 dan 3 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak tiga juta rupiah,”tegasnya

Sementara bagi pelanggar yang kedapatan makan, minum dan merokok di tempat umum, akan di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 2 ayat 2 dengan ancaman kurungan tujuh hari penjara, atau denda sebesar Rp50 ribu.

Selain itu Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menghormati bulan puasa, janganlah sebelum waktunya membuka warung dan makanan di siang hari, karena Martapura merupakan Kota Santri identik religius.(sai/sir)