Satpol PP akan Sosialisasikan Perda Ramadhan

MARTAPURA.KORANBANJAR.NET – Menjelang bulan Suci Ramadan yang tinggal beberapa hari lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banjar tengah bersiap melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Banjar No 5/2004, atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan Perda Ramadhan.

Saat ditemui koranbanjar.net di ruang kerjanya, Senin (14/5), Kepala Sat Pol PP Kabupaten Banjar, Ahmadi mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan Perda Ramadhan tersebut di awal bulan Ramadhan ini.

“Sebagai langkah awal, kami akan buat edaran dari Bupati yang disebarkan ke kecamatan dan ke desa-desa serta melalui radio-radio. Nanti kita juga pasang spanduk yang isinya larangan membuka restoran, warung makan dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci  Ramadan yang dimana hal itu berdasarkan ketentuan dari Perda Ramadhan,” katanya.

Ditambahkan Ahmadi, nantinya pada bulan Ramadhan, Satpol PP bersama pihak Polres Kabupaten Banjar serta Kodim 1006 Martapura akan melakukan patroli gabungan selama 23 hari di beberapa wilayah di Kabupaten Banjar.

“Nantinya kita juga akan melakukan patrol gabungan di beberapa lokasi dengan jumlah personil sebanyak 40 orang yang akan di bagi menjadi dua tim,” pungkasnya. (sai/dny)