Salut..Sosialisasi PRB Dilaksanakan Dua Hari Berturut-turut

BANJAR, KORANBANJAR.NET – Sesuai Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar No 18 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar, maka Pemkab Banjar wajib bertanggung jawab melindungi dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar mengenai sistem penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana. Hal ini juga berkenaan dengan perwujudan kesejahtetaan masyarakat.

Atas hal tersebut, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Selasa (9/10) kemarin.

Belum habis sampai di situ, sosialisasi PRB kemudian juga dilaksanakan di Desa Dalam Pagar Ulu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (10/10) tadi.

Kedua kegiatan sosialisasi PRB yang diikuti oleh para warga desa setempat ini dilaksanakan dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BPBD Kabupaten Banjar Tahun 2018. (dny)