RPH Sungai Pinang Rakor dengan PT PMB, Ini yang Dibahas

BANJAR, KORANBANJAR.NET – Seluas 1003 Ha tanah yang termasuk di dalam Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sungai Pinang, direncanakan akan dikelola oleh kelompok tani yang akan bekerjasama dengan PT. PMB dalam upaya percepatan perhutanan sosial.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara KPH Kayu Tangi melalui RPH Sungai Pinang dengan PT. PMB di kantor PT. PMB, Selasa (03/07).

RPH Sungai Pinang selaku unit yang membawahi wilayah tersebut, nantinya akan memfasilitasi penyusunan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) antara PT. PMB dengan masyarakat atau kelompok tani terkait yang diselaraskan dengan RKT PT. PMB tahun 2018 dan dilengkapi dengan peta luasan terlampir.

Contoh naskah NKK yang sudah dibuat nantinya masih akan dipelajari lebih lanjut oleh PT. PMB dan selanjutnya direncanakan akan diadakan kembali pertemuan antara kedua belah pihak, terkait pembahasan naskah NKK tersebut secara mendalam pada Kamis 12 Juli 2018 mendatang di camp PT. PMB yang terletak di Desa Angkipih, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

“Diharapkan dengan terealisasinya kerjasama tersebut, mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui perhutanan sosial,” ucap Kadishut Provinsi Kalsel, DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP.(hmsdishutkalsel/ana)