Tak Berkategori  

Reporter Bukan Sekadar Pandai Bicara atau Menulis

Oleh ; Pimred koranbanjar.net, Denny Setiawan

DI TAHUN 2000-an, profesi wartawan masih terbilang jarang untuk diminati. Apalagi di tahun-tahun sebelumnya. Untuk dapat predikat seorang wartawan profesional bukanlah perkara mudah. Setidaknya harus melewati pendidikan khusus atau diklat dari sebuah perusahaan yang “berlabel kantor berita.”

Di masa itu, predikat seorang wartawan memang betul-betul diperoleh dengan perjuangan dan kerja keras. Tidak semua orang yang mau dan mampu. Mau bukan berarti mampu untuk menjadi wartawan yang profesional, kemudian mampu bukan berarti mau untuk menjalani sebagaimana mestinya seorang wartawan.

Menjadi seorang wartawan bukan sekadar pandai bicara, bertanya atau menggali informasi. Begitu pula pandai menulis bukan berarti hebat dalam memperoleh data yang akurat. Secara hakiki, wartawan bukan seorang penyampai berita yang cukup memberitahukan sebuah peristiwa atau rangkaian kegiatan. Dia harus menaati berbagai ketentuan atau rambu-rambu yang ditetapkan lembaga resmi dengan dasar Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik atau Kaidah-kaidah Jurnalistik.

Memasuki era digital, berbagai komunitas, lembaga, bahkan mereka yang sedikit mengetahui tentang penyampaian informasi, begitu gampang menyematkan diri sebagai sebuah lembaga pers. Sementara produk-produk yang disajikan terkadang masih bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lihatlah, hampir setiap waktu, produk dari sebagian lembaga yang menamakan diri sebagai media maupun komunitas media sosial dengan fulgarnya menyajikan produk-produk yang sangat jelas melanggar Undang-Undang Pers maupun mengabaikan Kode Etik Jurnalistik.

Sekarang ini, media publik buhan hanya “terkotak” pada media cetak atau surat kabar, televisi, radio atau media online. Tetapi media sosial seperti Facebook, Instagram dan Tweeter sesungguhnya sudah menjadi media publik.

Tiap orang dengan mudah memposting berbagai informasi atau sebuah berita yang notabene melanggar ketentuan. Ada yang menyajikan foto-foto yang dilanggar tanpa sensor. Baik itu foto yang berbau kekerasan, pelaku atau korban kriminal di bawah umur, pencabulan maupun foto lainnya. Belum termasuk.penyajian informasi yang “serampangan” tanpa editing yang bersih. Lalu untuk apa adanya sebuah Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, kalau produk-produk seperti itu bertebaran di mana-mana?

Indikasinya adalah produk yang keliru besar kemungkinan dihasilkan oleh SDM yang tidak memahami betul produk pers yang sesungguhnya. Nah, sebuah lembaga perizinan daerah sudah seyogianya menjadi salah satu filter berdirinya sebuah media yang profesional. Kantor perizinan harus betul-betul menyeleksi media yang akan diberi izin, apakah sudah memenuhi kriteria layaknya kantor berita. Baik itu soal ketentuan produk yang dihasilkan maupun struktur organisasi sebuah kantor berita. Dalam sebuah perusahaan media sudah tentu dibutuhkan jajaran redaksi yang memahami betul, apa itu rambu-rambu pers, seperti Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Contohnya, antara lain, pemberlakuan berita hak jawab / klarifikasi, independen atau tidak memiliki keberpihakan, tidak menuliskan berita yang bersifat pesanan untuk merugikan pihak lain dan masih banyak lagi.

Ibarat pisau, jika dipegang orang yang benar, maka akan digunakan sebagaimana fungsinya alat memotong sayur atau lainnya. Sebaliknya, jika pisau itu berada di tangan orang yang keliru, maka tidak mustahil fungsinya pun menjadi berbeda, bahkan mungkin dapat melukai pemiliknya.(*)