Ratusan Alat Peraga Kampanye “DIBERESKAN” Bawaslu, Inilah Sebabnya

BANJARMASIN, KORAN BANJAR NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama Satpol PP Kota Banjarmasin, melakukan pencabutan spanduk atau alat peraga kampanye sejumlah calon anggota legislatif, yang melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Aksi pencabutan dilakukan Rabu, (30/01/2019), sore dinihari yang dimulai dari kantor Bawaslu Kota Banjarmasin di Jalan Dharma Praja 3.

Sedangkan rute pencabutan spanduk atau APK yang melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin ditemukan mulai Jalan Pramuka, menuju Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Sultan Adam, Belitung, Pasir Mas, Jafri Zam-zam, Soetoyo S, Dahlia, Pakauman, Kelayan B, Fly Over, dan diakhiri di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.

Pantauan koranbanjar.net, metode yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin, penertiban melibatkan Panwaslu Kota Banjarmasin. Panwaslu Kelurahan menunggu di titik lokasi pelanggaran spanduk atau APK. Sebaliknya, petugas meminta pemilik APK untuk mencabut sendiri, kemudian mengamankan atau diamanka di kantor Panwaslu Kecamatan.

Menurut Komisioner Bawaslu Bidang Pencegahan Hubungan dan Lembaga, Rahmadiansyah, mulai 23 Januari 2019, para calon sudah melakukan aksi kampanye. Namun tidak bisa sembarangan menaruh spanduk atau APK.

“Apabila melanggar akan kami tertibkan. Pelanggaran adalah soal tempat dan jumlah. Kemudian mereka tidak melaporkan desain APK, sesuai ketentuan. Untuk calon yang bersangkutan bisa meminta spanduk atau APK nya ke Kantor Bawaslu Banjarmasin, dengan syarat yang sudah di berlakukan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin”‘ungkapnya.

Dia menambahkan, jika melanggar, pindahkan atau jangan dipasang sama sekali. “Kita tidak menginginkan ada baliho, spanduk atau APK yang roboh mengenai orang di saat musim hujan beserta angin pada saat ini. Kemudian bagi parpol yang ingin menambahkan spanduk atau APK calegnya, harus melapor ke KPU Kota Banjarmasin.

“Pemasangan tidak boleh dilakukan pada pohon, tiang listrik dan persimpangan jalan yang sering di lalui orang banyak. Sampai saat Bawaslu sudah menyita 100 spanduk atau APK yang melanggar peraturan Bawaslu. Dan ini akan berlanjut hingga seterusnya sampai di minggu tenang masa pemilihan calon partai politik, 14 April 2019, di hari H kampanye,” ucap Rahmadiansyah.(mj-33/sir)