Tak Berkategori  

Raperda tentang Pencabutan Perda 33/2011 telah Ditetapkan Jadi Perda

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Agenda pada rapat paripurna anggota DPRD Kota Banjarbaru yang dilaksanakan di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (24/9) kemarin, di antaranya adalah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2015.

Persetujuan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 yang disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2015 itu sesuai rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) yang rekomendasi serta laporannya disampaikan melalui Ketua Pansus II, Kardi Gunawan.

Dalam laporannya, Kardi Gunawan menyampaikan, rekomendasi untuk menyetujui Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 agar disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2015 itu adalah berdasarkan hasil dari beberapa rapat yang telah dilakukan pihaknya dengan pihak pemerintah, serta berdasarkan finalisasi hasilnya yang diputuskan pada tanggal 3 September 2018 lalu.

“Dicabutnya perda ini tentu akan berdampak terhadap berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru. Untuk itu, pihak Pemko Banjarbaru disarankan agar dapat mencari alternatif lain guna menutupi kekurangan PAD tersebut nantinya,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Kardi, pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tersebut, di sisi lain akan dapat memudahkan para pelaku usaha di Kota Banjarbaru, sehingga diharapkan akan semakin dapat menumbuhkan potensi investasi di Kota Banjarbaru.

Selain dihadiri oleh 27 orang dari 29 anggota DPRD Kota Banjarbaru, rapat paripurna pengesahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 ini juga turut dihadiri oleh para pejabat Kota Banjarbaru, seperti Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, sekertaris daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sejumlah kepala bagian dinas terkait, serta seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Banjarbaru. (ren/dny)