RADIKAL, BERBAHAYAKAH?

Oleh: Hikmah S.Pd (Pemerhati masalah pendidikan dan sosial)

Sebanyak 41 masjid yang ada di kantor pemerintahan terindikasi sebagai tempat penyebaran paham radikal. Puluhan masjid ini berada di kementerian, lembaga negara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

Temuan ini merupakan hasil survei Rumah Kebangsaan dan Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) sepanjang 29 September sampai 21 Oktober 2017.

Ketua Dewan Pengawas P3M, Agus Muhammad menyampaikan survei dilakukan di 100 masjid kementerian, lembaga negara, dan BUMN pada saat shalat Jumat. Indikasi radikalisme itu ditemukan dari materi khotbah shalat Jumat yang disampaikan para khatib.

“Dari 100 masjid sebanyak 41 masjid itu terindikasi radikal,” ungkap Agus di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (8/7/2018).

Indikator konten radikal ini dilihat dari tema khotbah Jumat yang disampaikan seperti ujaran kebencian, sikap negatif terhadap agama lain, sikap positif terhadap khilafah, dan sikap negatif terhadap pemimpin perempuan dan nonmuslim. Dari temuan ini, Agus mengatakan pihaknya kemudian membuat peringkatan dan dari 41 masjid, ada tujuh masjid yang level radikalnya paling rendah.

Hal itu diukur dari pendapat khatib yang tidak setuju tindakan intoleran tapi memakluminya. Sedangkan ada 17 masjid yang tingkat radikalnya pada level sedang yang diukur dari sikap setuju dengan tindakan intoleransi dan ide-ide khilafah atau pendirian negara Islam.

“Paling tinggi ada 17 masjid masuk level radikal tinggi. Bukan hanya setuju gagasan radikal tapi juga memprovokasi umat agar melakukan hal sama agar ikut berjuang mendirikan  khilafah Islamiyah,” ungkap Agus. (Jakarta, Liputan6.com)

Dari fakta yang diinformasikan di atas istilah radikal dianggap sesuatu yang negatif, sesuatu yang akan membahayakan persatuan dan kesatuan di negeri kita ini. Benarkah demikian? Perlu kita pelajari secara mendalam dan dengan pikiran yang jernih.

Pengertian radikal adalah afeksi atau perasaan yang positif terhadap segala sesuatu yang bersifat ekstrim sampai ke akar-akarnya. Sikap yang radikal akan mendorong perilaku individu untuk membela secara mati-matian mengenai suatu kepercayaan, keyakinan, agama atau ideologi yang dianutnya. (Sarlito Wirawan : 2012)

Jika dilihat dari asal katanya dalam bahasa latin istilah radikal berasal dari kata radix yang artinya akar. Sejalan dengan hal ini, KBBI atau kamus besar bahasa Indonesia mengartikan istilah ini sebagai segala sesuatu yang sifatnya mendasar sampai ke akar-akarnya atau sampai pada prinsipnya. Dapat juga diartikan sebagai sifat maju dalam hal pola pikir atau tindakan.

Dapat kita lihat bahwa sebenarnya radikal merupakan istilah yang sangat positif yang menunjukkan sesuatu yang sifatnya berpegang teguh pada prinsip. Seperti istilah muslim radikal, kebanyakan kita akan mengartikan istilah ini sebagai orang islam yang senang kekerasan dan perang. Padahal arti sebenarnya adalah orang islam yang melaksanakan ajaran agama sesuai prinsip ajaran islam. Tidak hanya ikut-ikutan atau sekedar identitas di kartu pengenal.

Sesungguhnya istilah radix atau radikal bukanlah sesuatu yang negatif. Tetapi saat ini istilah tersebut menjadi negatif karena diartikan sesuai kepentingan orang, kelompok atau kalangan tertentu yang mereka gunakan untuk tujuan mendiskreditkan Islam dan umat Islam.

Saat ini, kebebasan yang diagung-agungkan oleh sistem demokrasi dapat menguntungkan satu pihak dan sekaligus dapat merugikan pihak lain. Pihak yang mempunyai kekuasaan atau yang mempunyai banyak uang dapat menggunakan kebebasan itu tanpa batas.

Dalam aturan Islam ada kebebasan tapi ada standarnya yaitu halal dan haram, semuanya harus terikat dengan aturan Islam. Sehingga tidak ada yang dirugikan, karena aturan Islam berasal dari sang pencipta manusia yaitu Allah SWT, pencipta manusialah yang paling tahu yang terbaik bagi manusia dan alam semesta ini.

Islam mengajarkan kesatuan melarang berpecah belah, tidak ada paksaan dalam memeluk Islam bagi non muslim. Tetapi ketika sudah meyakini Islam sebagai agamanya maka wajib terikat dengan sekuat-kuatnya dengan seluruh aturannya. Jika ini yang dimaksud radikal. Haruskah kita berlepas dari aturan Islam? Padahal, itu perintah Allah Swt.

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,..” (TQS. Ali Imran: 103)