Pura-pura Ngambil Nasi Kotak, Napi Ini Mau Selundupkan 2 Kantong Plastik Sabu

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Jum’at (17/08/2018) sore, berhasil menggagalkan masuknya barang terlarang yang diduga sabu sebanyak 2 plastik kecil dengan perkiraan beratnya kurang lebih 10 gr.

Kepala Lapas Banjarmasin, Rudy CG menginstruksikan untuk melakukan pengembangan oleh pihak berwajib, sebelumnya telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Internal Lapas sebagai data dukung dan laporan.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui kepemilikan barang haram tersebut adalah salah satu napi bernama Agus. Ketika didesak dan interogasi akhirnya Ia telah menyebut nama Ferdian Pramana alias Dede sebagai rekannya. Kemudian kedua warga binaan tersebut dibawa ke Kantor Polsekta Banjarmasin Barat

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifudin telah mengapresiasi atas kinerja para petugas yang telah berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas.

“Untuk itu terus lakukan penggeledahan secara rutin tampa terkecuali sehingga tidak ada barang-barang terlarang bisa berada di dalam lapas,” tegasnya.

Kronologis kejadian sebelumnya, Agus Priyadi mengambil titipan nasi kotak dari seseorang di P2U kemudian diperiksa petugas yang saat itu berjaga dari gerak geriknya mencurigakan, sehingga petugas melakukan penggeladahan barang serta badan.

Dan ternyata ditemukan barang tersebut yang sempat dimasukan pelaku ke dalam kantong bagian belakang sebelah kanan untuk mengelabui petugas.(humas kanwil/ la/sir)