MARTAPURA, KORANBANJAR.NET- Kegiatan pemeriksaan kepemilikan Administrasi Kependudukan dilaksanakan Satpol PP Banjar bersama Disdukcapil Banjar. Kegiatan ini didukung Polres Banjar serta personil Kodim 1006 Martapura dari jam 10.00 hingga jam 11.00 wita di jalan A yani Km 39, halaman Gedung Juang, Martapura. Razia ini menjaring 64 warga, Rabu (12/9/2018)
Kasatpol PP Banjar H Akhmadi mengatakan, pelaksanaan razia ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk(KTP), bagi masyarakat yang melintas di penjagaan wajib diperiksa, d imana bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP mengikuti sidang di tempat dan dikenakan denda Rp50.000.
“Hasil ini terlihat dalam waktu kurang lebih satu jam, puluhan warga terjaring dalam razia dengan berbagai ungkapan, ada yg tertinggal, dan tidak memiliki,” ucapnya
Dari puluhan warga yang terjaring razia mengungkapkan berbagai alasan mereka tidak bisa menunjukkan KTP seperti kelupaan membawa, hilang, dan juga tidak memiliki. KTP merupakan hal penting sebagai identitas diri yang seharusnya dibawa setiap saat.
Terlihat beberapa warga yang terjaring razia antri dalam menunggu giliran panggilan nama untuk mengikuti sidang di tempat dan keputusan sidang.(mj-20/sir)