Tak Berkategori  

Pria ini Cabuli Anak Berumur 15 Tahun

AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Tak terima anaknya yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah kosong di Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ibu korban melaporkan pelaku berinisial FA (26), warga Desa Palukahan ke Polsek Danau Panggang yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap SA (15).

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang langsung memburu dan menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut di pinggir jalan Desa Palukahan sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (20/6) kemarin.

“Dari laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Danau Panggang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku FA yang telah mencabuli korban berinisial SA (15),” ujar Kapolsek Danau Panggang, IPDA Siswadi.

Selain menangkap tersangka, polsi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar jaket warna hitam lengan panjang, satu lembar baju wanita warna merah, satu lembar celana panjang jeans wanita warna hitam, satu lembar celana dalam wanita warna putih, serta satu buah BH warna biru putih yang dipakai korban saat dicabuli tersangka.

Atas dugaan tindak pidana ini, terduga pelaku akan dikenakan pasal 81 atau pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan mengenai kronologi kejadian tersebut,” ungkap IPDA Siswadi. (mj-005/dny)