PPTKH Kalsel 2018 telah Memasuki Tahap Verifikasi

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) pada tahun 2018, kini telah memasuki tahap verifikasi.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Farida Ariyati, kepada koranbanjar.net melaui pesan whatsapp, Selasa (14/8).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mendampingi pihak Dinas Kehutanan dalam melakukan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan tahun 2018 di kawasan Kecamatan Sungai Pinang dan sebagian di kawasan Kecamatan  Paramasan, Kabupaten Banjar.

“Saat ini masih dilaksanakan kegiatan dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Lokasi tahap 1 dilaksanakan di Kecamatan Sungai Pinang dan sebagian di kawasan Kecamatan Paramasan,” ujarnya.

Disebutkannya, pada Kecamatan Sungai Pinang, di Desa Kupang Rejo ada sebanyak 722 pemohon, dan di Desa Belimbing Baru ada sebanyak 126 pemohon. Sedangkan pada Kecamatan Paramasan, di Desa Angkipih, ada sebanyak 350 pemohon, dan di Desa Paramasan Atas, sebanyak 180 pemohon.

Dari informasi yang didapat koranbanjar.net melaui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sekurangnya, ada 13.155 pemohon dari Kabupaten Banjar yang mengajukan PPTKH pada tahun ini. Sementara luas bidang tanah yang memanfaatkan TORA, ada sejumlah 16.980, atau seluas 523.711.262 m2 yang tersebar pada sejumlah desa yang ada di 8 kecamatan di Kabupaten Banjar.

“Pengajuan permohonan PPTKH disampaikan secara kolektif oleh kepala desa kepada Bupati Banjar. Pengajuan itu akan ditinjaklanjuti bupati kepada tim inventarisasi dan verifikasi PPTKH Provinsi Kalsel dengan lampiran persyaratan lengkap. Contohnya, sketsa bidang tanah yang dikuasai pemohon dalam kawasan hutan, mengisi formulir dan identitas lengkap, serta berbagai macam bentuk surat pernyataan lainnya.” jelasnya.

Sementara itu diketahui, untuk inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Banjar pada tahun 2018, melibatkan beberapa instansi yakni, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantas selatan, Kanwil BPN Kalsel, Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin, Kantor Pertanahan Tapin, UPT Tahura Sultan Adam, BPKH Wilayah V dan BPSKL Wilayah Kalimantan. (sai/dny)