PKB dan PAN Diduga Nyuri Start Lebih Awal, Tindak Lanjut Bawaslu Terhalang SK

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarbaru dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru diduga lakukan tindak pidana pemilu melalui iklan kampanye di media harian cetak Radar Banjarmasin edisi 25 Mei 2018.

Dua parpol itu memuat iklan ucapan selamat atas perubahan status Polda Kalsel dari B menjadi A. Parpol PKB pada halaman 6, sedangkan PAN di halaman 25. Keduanya terduga melanggar pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Pawaslu Banjarbaru melayangkan surat peringatan kepada kedua parpol tersebut. Dalam Press Release Ketua Bawaslu Banjarbaru, Ahmad Jajuli menyebutkan pihaknya belum dapat memproses lebih lanjut terduga pelanggaran kampanye tersebut dikarenakan belum adanya SK Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Banjarbaru.

“Oleh karenanya Bawaslu Kota Banjarbaru dengan ini memberikan Peringatan/Surat Teguran Tertulis kepada Rink Suman R selaku Ketua dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru serta lr. Soegeng Soesanto selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru untuk tidak beriklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik dan internet karena dikategorikan melakukan kampanye diluar jadwal,” ujarnya di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Selasa (5/6).

Sementara Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Normadina, mengatakan apabila sudah memberikan pencitram dengan memunculkan lambang dan nomor parpol hal tersebut sudah termasuk kampanye.

“Oleh karenanya media harus menyaring ketika ada partai politik meminta menampilkan nama partai, lambang dan nomor parpol, agar tidak terjerumus kepada pelanggaran,” ucapnya.

Berikut adalah press release Bawaslu Kota Banjarbaru terkait temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu BanjarbaruPress Release Bawaslu 2

PRESS RELEASE TEMUAN

Nomor : 002/TM/PUKota/22.02/V/2018  dan  003/TM/PL/Kota/22.02/V/2018

Bahwa proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 002/TM/PUKota/22.02/V/2018  dan  003/TM/PL/Kota/22.02/V/2018 terkait dengan lklan Kampanye melalui media cetak Surat Kabar Harian (SKH) Radar Banjarmasin yang dilakukan oteh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarbaru dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru telah selesai ditindaklanjuti Bawaslu Kota Banjarbaru.

Bahwa berdasarkan tindaklanjut Dugaan Tindak Pidana Pemilu ini, sebagaimana hasil klarifikasi. pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru baik terhadap Temuan Nomor : 002/TM/PUKota/22.02/V/2018  dan Temuan Nomor: 003/TM/PL/Kota/22.02/V/2018 merupakan perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun Kesimpulan Kajian Bawaslu Nomor Nomor : 002/TM/PUKota/22.02/V/2018, berbunyi sebagai berikut:

  1. Bahwa iklan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimuat dalam SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-6 yang berisi materi:
  2. Lambang Partai Kebangkitan Bangsa;
  3. Foto/Gambar dan nama Ririk Suman R dan Agus Mustakim;
  4. Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe B ke Tipe A;

Tennasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

  1. Bahwa Perbuatan Ririk Sumari Restuningtyas selaku Ketua DPC PKB Kota Banjarbaru dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-6 merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemi|u yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun Kesimpulan Kajian Bawaslu Nomor Nomor : 003/TM/PL/Kota/22.02/V/2018, berbunyi sebagai berikut:

  1. Bahwa iklan DPC Partai Amanat Nasional (PAN) yang dimuat dalam SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-24 yang berisi materi:
  2. Lambang Partai Amanat Nasional;
  3. Foto/Gambar dan nama lr. Soegeng Soesanto, M.Si;
  4. Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe 8 ke Tipe A;

Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

  1. Bahwa Perbuatan Ir. Soegeng Soesanto, M.Si selaku Ketua DPD PAN Kota Bamarbaru yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-24 merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilman Umum.

Temuan Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut diatas belum dapat diproses lebih lanjut mengingat sampai dengan saat ini pihak Bawaslu Kota Banjarbaru belum menerima lampiran Sum Keputusan (SK) Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Banjarbaru.

Oleh karenanya Bawaslu Kota Banjarbaru dengan ini memberikan Peringatan/Surat Teguran Tertulis kepada Rink Suman R selaku Ketua dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru serta lr. Soegeng Soesanto selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru untuk tidak beriklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik dan internet karena dikategorikan melakukan kampanye diluar jadwal.

Bahwa semua pihak harus mematuhi dan mempedomani aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat (2) bahwa “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf f dan huruf 9 dilaksanakan selama 21 hari (dua puluh satu) hari dan berakhir dengan dimulainya Masa Tenang. Kemudian untuk jadwat kampanye dengan iklan dimedia massa cetak dan elektronik berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2018 tentang pembahan atas PKPU No.7 Tahun 2017 tentang tahapan. Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dimulai tangga1 24 Maret s/d 13 April 2019. (dra)