Penyandang Disabilitas Mencapai 13.662 Jiwa

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Organisasi Disabilitas DPD PPUD Disabilitas Kalsel, sangat memgapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel terhadap penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan. Perhatian itu setidaknya ditunjukkan melalui revisi Perda No. 17 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan.

Mengingat sejauh ini penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan didominasi kelompok umur dari 18 – 59 tahun dengan jumlah mencapai 13.662 jiwa.

Hal ini diungkapkan Ketua Organisasi Disabilitas DPD PPUD Disabilitas Kalsel, Hervita Liana melalui pers releasenya yang dikirimkan ke redaksi koranbanjar.net, belum lama tadi.

“Kami dari masyarakat disabilitas di Kalsel harus bersatu dan sangat menyambut revisi Perda No. 17 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Provinsi Kalsel,” ungkap Hervita.

Perda tersebut, menurut dia, akan disesusikan dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang implementasi penyandang disabilitas. Ada berapa pasal yang harus disesuaikan dari Perda supaya lebih berkuatan dan berpayung hukum. Pelaksanaan dari pemenuhan hak penyandang disabilitas bersadarkan UU No 8 thn 2016 itu, pertama, penghormatan terhadap martabat, kedua otonomi individu, ketiga, tanpa diskriminasi, keempat,pastisipasi penuh, kelima, keragaman manusia dan kemanusiaan, keenam kesamaam kesempatan dan ketujuh, kesetaraan.

Berikutnya, kedelapan aksesibilitas, kesembilan, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, kesepuluh inklusif, kesebelas perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Sedangkan ragam penyandang disabilitas antara lain, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas sensorik.

“Berdasarkan data supas Provinsi Kalsel dari PMKS, penyandang masalah kesejahteraan masyarakat sosial dr Dinas Sosial Provinsi  Kalsel saat ini kami pakai, ahwa menurut jenis kelamin persentasi penyandang disabilitas laki-laki  57,18 % lebih tinggi dibandingkan perempuan 42,82%,” ungkap dia.

Semoga, harapnya, pemerintah bisa memperhatikan lebih luas dan kepedulian terhadap masyarakat disabilitas Kalsel ini semua bidang, hak-hak mereka terpenuhi sebagai warga negara Indonesia. “Walaupun mereka mempunyai keterbatasan fisik, perlindungan dan keadilan yg sama didapat,” tegasnya.

Hervita menambahkan, pihaknya dari organisasi disabilitas di tingkat nasional, Provinsi Kalsel terdiri Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) sebagai payung organisasi disabilitas, Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulam Tuna Netra indonesia (PERTUNI),  dan Gerakan Kesehjateran Tuna Rungu indonesia (GERKATIN) sebagai sayap organisasi sangat mengpresiasi revisi Perda tersebut. “Semoga ke depan Pemprov Kalsel lebih baik. Dan bisa menyejahterakan masyarakat disabilitas di Kalsel dalam sumber daya manusia yang berkualitas dan berpotensi,” tutupnya.(sir)