Tak Berkategori  

Pengedar Sabu di Paringin Selatan Diamankan

BAlANGAN, KORANBANJAR.NET – WD (38) warga Kelurahan Batu Piring RT 02, Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Balangan akibat ulahnya yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku ini dibekuk petugas dengan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 0,25 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap (Bong) dan 1 buah telepon seluler merk LG.

Penangkapan WD ini bermula pada hari Minggu tanggal 09 September 2018, saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Paringin Selatan ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baru pada hari Selasa (11/09) sekitar pukul 10.30 Wita, anggota Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki yang mencurigakan di samping Ruko, tepatnya di Jalan Ahmad Yani RT 02  Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, yang mengaku bernama WD beserta barang bukti yang pada saat itu masih dipegang oleh pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Balangan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kasatresnarkoba AKP Fadillah membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota kami telah berhasil menangkap salah satu pengedar sabu-sabu di Balangan, saya berpesan kepada masyarakat agar bisa turut serta memerangi peredaran narkoba di wilayah Balangan khususnya dan wilayah kalsel pada umumnya. Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.(ami/ana)