BARABAI, KORANBANJAR.NET – Pengedar narkoba jenis sabu di Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil ditangkap petugas kepolisian, Senin (30/7) kemarin.
Pemuda berinisial AS (24) warga Desa Anduhum RT 04/03 itu kedapatan saat mengedarkan barang haram miliknya di Desa Rangas, BAS.
Penagkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah bahwa pelaku sering mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan barang bukti yang sudah diamankan petugas berupa 1 paket sabu sabu seberat 0,30 gram dan uang tunai Rp 1.150.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Pelaku akan dijerat hukuman dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres HST. (ami/dra)