Pemprov Kalsel Wanti Gugus Tugas TPPO untuk Antisipasi Perdagangan Orang

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Meski jarang mencuat kasus perdagangan orang di Kalimantan Selatan (Kalsel), namun Pemerintah Provinsi Kalsel mewanti agar selalu melakukan tindakan preventif untuk menghindari terjadinya perdagangan orang di wilayah Kalsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H Abdul Haris MSi mengatakan, kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang hingga saat ini belum begitu mencuat. Meski demikian, dirinya meminta Gugus Tugas untuk tetap waspada dan melakukan upaya preventif untuk menghindari terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Kalimatan Selatan.

Hal itu ia sampaikan saat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Ruang H Maksid, Kantor Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Senin (30/4).

“Pemprov Kalsel senantiasa berkomitmen dalam melindungi perempuan dan anak yang sering menjadi objek kejahatan manusia. Hal itu merupakan kejahatan yang kejam dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.

Untuk itu, ujarnya lagi, sebelum terjadi goncangan yang besar dalam kasus perdagangan orang kiranya keberadaan Gugus Tugas TPPO harus benar-benar mengoptimalkan peranya.

“Walaupun kasusnya tidak begitu mencuat kita tetap harus waspada, karena kejahatan itu tidak hanya ada niat tetapi juga adanya kesempatan, meskipun data itu rendah bisa saja sebuah hal yang tidak terdeteksi,” katanya.

Seperti fenomena gunung es, lanjutnya lagi, oleh karena itu harus tetap waspada, melalui forum ini juga saya minta untuk membuat kajian, telahaan apa yang harus dilakukan.

“Untuk menghadapi kejahatan itu sekarang sudah menggunakan teknologi informasi, peningkatan sumber daya manusia juga harus menjadi perhatian kita,” sebutnya.

Sekda menilai, Kalimantan Selatan memiliki kerentanan terhadap peristiwa tindak pidana perdagangan orang karena Kalimantan Selatan adalah wilayah terbuka dan mudah diakses dari jalur laut, darat maupun udara.

Di sisi lain, Sekda menuturkan, peristiwa perdagangan orang telah terjadi dimana-mana. Bahkan perdagangan orang tidak hanya terjadi di wilayah perkantoran tetapi juga sudah terjadi di pelosok. Oleha karena itu semua memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan,  Hj Husnul Hatimah, mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komitmen sinergi antar anggota gugus tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO serta penanganan korban dan penindakan terhadap pelaku.

Dikatakanya, pemerintah membutuhkan koordiansi dengan seluruh pihak untuk memantapkan peran Gugus Tugas. “Gugus Tugas tidak dapat melakukan tugasnya dengan sendiri, kita perlu bersama-sama berupaya mencegah perdagangan orang,termasuk peran aktif dari tokoh agama dan masyarakat,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BPT3KI Banjarbaru Fachrizal mengatakan, semenjak tahun 2015 moratorium pengiriman TKI ke Negara Timur Tengah sudah dilakukan, namun masih terdapat TKI yang pergi secara ilegal. Bahkan berdasarkan data yang dicatatnya kasus perdagangan orang ke luar negeri hingga April 2018 sebanyak 24 dan pada tahun 2017 mencapai 82 orang.

“Kami dari BNP2TKI menangani kasus perdagangan orang khusus ke luar negeri. Begitu TKI yang diberangkatkan tanpa melalui prosedur itu sangat berisiko terhadap TPPO, Bahkan Pemerintah Indonesia sudah melarang pengiriman TKI ke Negara Timur Tengah sejak tahun 2015. “Untuk data perdagangan orang ke luar negeri sampai saat ini untuk tahun 2018 tercatat ada 24 orang dan pada tahun 2017 kita mencatat ada 82 orang,” pungkasnya. (HumasPemprovKalsel/dra).