Pembuatan e-KTP 3 Menit Selesai, Kadiscapil : Mempersempit Percaloan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin dipastikan 3 menit selesai, tanpa dipungut biaya apapun. Hal itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas para calo.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Khairul Saleh dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, Kamis(06/09/2018).

“Asal blangko cukup, dan langsung kita tandatangani, 3 menit selesai. Kita berusaha mempersempit ruang geraknya para calo,” kata Khairul memastikan.

Penjelasan yang disampaikan di ruang kerja Kadis Dukcapil Kota tersebut menegaskan untuk pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya apapun terkecuali denda keterlambatan dalam memperpanjang atau atau pembuatan yang baru, itupun sesuai perda.

Menurutnya, jika para warga membuat e-KTP melalui calo maka akan dimanfaatkan calo tersebut untuk memungut biaya kepada warga yang ingin mengurus e-KTP tersebut. Sehingga itulah yang menyebabkan keluhan warga terhadap keterlambatan pembikinanya ditambah biaya yang dikenakan.

“Lebih parahnya seolah-olah itu dikatakan berasal dari Dukcapil sendiri, padahal tidak sama sekali kami memungut biaya apapun dan selalu berusaha supaya cepat selesai,”jelasnya.

Ia meminta kepada kepada masyarakat agar mengurus e-KTP tidak melalui calo, tetapi datang langsung ke Dukcapil Kota Banjarmasin. Apabila melalui calo, maka Khairul dengan tegas memastikan akan memperlambat proses pembikianannya.

“Kami akan perlambat proses pembikianan e-KTP bagi warga yang mengurusnya melalui calo, karena para calo memungut biaya,” ujarnya dengan tegas sembari mengatakan saat ini para calo sudah sangat berkurang.

Ia kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum bikin e-KTP atau dokumen lainnya,agar sesegera mungkin membuat, yang belum diperbaiki supaya cepat diurus.Karena ujarnya segala aktivitas masyarakat yang ingin mengurus sesuatu pasti memerlukan dokumen.

Dan dengan tegas Khairul memperingatkan ,jangan pernah melakukan pemalsuan atau penggandaan E-KTP atau dokumen apapun. Karena jika ketahuan akan dikenakan sanksi pidana dan denda.(al/sir)