Tak Berkategori  

Pelaku Judi Togel di Tariwin Berhasil Diringkus

BATUMANDI, KORANBANJAR.NET – Praktek judi togel alias kupon putih di wilayah hukum Polsek Batumandi berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Batumandi dibantu Buser Polres Balangan, Kamis (11/10) siang.

Praktek judi togel ini terjadi di Desa Tariwin Kecamatan Batumandi yang dilakukan oleh 2 orang yang diketahui bernama AD (57) warga Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Balangan, dan FD (34) warga Desa Gunung Manau, Batumandi.

Dari tangan AD, petugas gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa dua lembar kertas berisi angka togel,  1 buah HP dan uang sebesar 12 ribu rupiah. Sedangkan dari tangan FD, petugas mengamankan 1 buah HP, 1 buah kartu ATM dan uang sebesar 56 ribu rupiah.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Balangan, AKBP M. Zamroni, yang melalui Kapolsek Batumandi, Iptu H Siswanto.

Dijelaskannya, tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi warga Desa Tariwin yang resah akan adanya praktek judi togel yang dilakukan oleh AD, Senin (8/10)

Menyikapi aduan warga tersebut, Unit Reskrim Polsek diback-up Tim Buser Polres Balangan terus melakukan penyelidikan. Baru pada hari Kamis (11/10) pukul 14.00 Wita, tim berhasil menemukan pelaku AD. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah handphone yang terbaca sedang melakukan transaksi angka togel dengan FD.

Tidak ingin lepas targetnya, tim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap FD di Desa Gunung Manau, dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. (ami/dra)