Tak Berkategori  

Optimalkan Kebijakan Lingkungan, Pemprov Kalsel Bikin Perda Pengelolaan Sampah

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Guna meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan, Pemprov Kalsel dengan Perda No 8 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, kini kebijakan lingkungan khususnya pengelolaan sampah di Kalsel mempunyai dasar pijakan.

Untuk mengenalkan kepada masyarakat luas tentang materi dan dasar pijakan yuridis perda, Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, di Ruang Rapat H Aberani Sulaiman, Kantor Setdaprov Kalsel, Rabu (11/7) pagi tadi.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs H Gusti Burhanuddin M.Si, menjelaskan, perda ini sangat penting dalam rangka mengoptimalkan kebijakan lingkungan khususnya pengelolaan sampah di Kalsel.

Sampah tentunya akan terus ada seiring dengan adanya rutinitas kehidupan mahkluk hidup, adanya pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan pola hidup yang semakin konsumtif.

Di semua daerah, termasuk di Kalsel sebut Burhanuddin, permasalahan sampah menjadi masalah yang harus dipecahkan. Permasalahan sampah jika tidak ditangani dengan baik, sampah ini akan menjadi masalah, dan sebaliknya jika dikelola dengan baik, sampah bisa bermanfaat bagi kehidupan bahkan memiliki nilai ekonomi.

Diharapkan, dengan adanya perda tentang pengelolaan sampah ini, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan sampah di Kalsel, serta dapat mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah, seperti penyebaran penyakit dan banjir.

“Besar harapan saya, perda ini akan meningkatkan partisipasi dari seluruh pihak, khususnya masyarakat dalam pengelolaan sampah” ucapnya.

Perda tentang pengelolaan sampah ini, menjadi pedoman bagi Pemprov Kalsel dan seluruh pihak terkait dalam kebijakan pengelolaan sampah di Kalsel.

Dalam pengelolaan sampah ini, Pemprov Kalsel merupakan salah satu pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan di bidang pengelolaan sampah.

Namun dalam pelaksanaannya atau pengelolaannya Gubernur berharap keterlibatan berbagai pihak, bisa saja bermitra dengan badan usaha dan melibatkan komunitas, penggiat lingkungan, oraganisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat.

Dengan pengelolaan sampah ini, yang terpenting menurut Gubernur adalah terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. (hmsprov/dra)