Mulai Pencabutan Perda hingga Perda Industri

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna tentang 4 rancangan peraturan daerah, yang meliputi, Perubahan Ketiga atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pencabutan Atas Persa No 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada PT Meratus Jaya Ironb dan Stell, Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Asuransi Bangun Askrida, serta Rencana Pembangunan Industri Kalimantan Selatan.

Rapat pemandangan umum yang digelar pada Senin, 9 Oktober 2017 tadi, mendengarkan pemandangan umum dari sejumlah fraksi.Pemandangan umum diawali Fraksi Demokrat yang disampaikan H Yadi Ilhami, SH.I, MH, antara lain, menanggapi Perubahan Ketiga atas Perda
No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yakni adanya penambahan objek retribusi baru,

optimalisasi asset dan penyempurnaan prosedur pelaksanaan pemungutan retribusi harus dibarengi dengan mekanisme tata kelola dan administrasi yang akuntabel dann transparan oleh SKPD / UPT sebagai instansi pemungut, terutama berkaitan dengan adanya pengecualian objek retribusi kekayaan daearh yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Adapun mengenai Pencabutan atas Perda No 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Meratus Jaya iron dan Steel, Fraksi Demokrat menyatakan, dasar pencabutan perda yang didasari Sureat Kejaksaan Agung berkaitan “legal opinion’ Jaksa Pengacara Negara yang memandang terjadinya kontradiktif manka “penyertaan modal” berupa asset, memang harus segera ditindaklanjuti.

Agar berksesuaian dengan tata perundangan yang ada. Namun juga harus diperhatikan aspek hukum dan konsekuensi akibat dari pembatalan penyertaan modal tersebut, mengingat sudah berjalan
sekian lama penyertaan modal itu. Dipandang dari sisi Pemerintah
Provinsi Kalsel maupun sisi PT Meratus Jaya Iron dan Stell.

Sedangkan mengenai penambahan Penyertaan Modal kepada PT Asuransi Bangun Askrida, merupakan sebuah konsekuensi dari rapat pemegang umum saham yang memutuskan untuk menambah penyertaan modal dari pemegang sahamnya, termasuk Pemprov Kalimantan Selatan sebagai salah satu pemegang saham, memang sudah sewajarnya melaksanakan kesepakatan tersebut. BACA SELENGKAPNYA KORAN BANJAR (*)