MK, Pilkada Belum Sukses Jika Perselisihan Belum Selesai

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET  – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 di Kalimantan Selatan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sosialisasi Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sosialisasi tersebut bagi para penyelenggara Pilkada, Pengawas Pilkada dan Aparat Penegak Hukum, di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru, Jum’at  (22/6).

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Rubiyo mengungkapkan terimakasih dan mengapresiasi tinggi kerjasama Pemprov Kalsel, melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel dalam mendukung kegiatan sosialisasi ini menjelang Pilkada serentak.

Dijelaskannya, sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh penyelanggara Pilkada Serentak mengenai Hukum Acara MK dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada.

“Selain di Kalsel, sosialisasi ini, secara serentak dilaksanakan di Makasar dan Medan. Pilkada serentak tahun 2018 memiliki dinamika yang lebih dinamis dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya,” katanya.

Sosialisasi ini mengundang sebanyak 150 peserta yang terdiri dari unsur penyelanggara Pilkada, Pengawas Pilkada, Tim Hukum Paslon, Advokat, Aparat Penegak Hukum dan Akademisi dan yang lainnya. Pada sosialisasi ini juga para peserta mendapatkan materi dari Hakim Konstitusi Dr Manahan MP Sitompul.

Disampaikannya, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 ini tidak hanya ditentukan atau diukur dari tahap awal hingga hari pemungutan suara dan hari penetapan hasil perolehan suara melainkan juga ditentukan bagaimana mekanisme penanganan perselisihan hasil perolehan suara dilakukan.

“Semakin perselisihan dapat diselesaikan dalam koridor hukum secara damai, adil dan demokrasi barulah Pilkada dapat dikatakan sukses,” ungkapnya.

Demi terwujudnya harapan Pilkada yang sukses itu perlu kesiapan dan antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan timbul bersamaan dengan penanganan perselisihan perkara hasil Pilkada. “MK diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak,” tuturnya

Dirinya juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara Pilkada serentak dari KPU, Bawaslu, Panwaslu, Aparat Penagak Hukum dan masyarakat .

“Kelancaran pelaksanaan kewenangan MK juga amat ditentukan oleh bagaimana kesiapan pemangku kepentingan Pilkada Serentak mengikuti proses dan mekanisme beracara di MK,” jelasnya. (dra)