Meski Diberi Penangguhan, Proses Hukum 7 Mahasiswa tetap Berlanjut

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Drs Sumarto memberikan pernyataan secara singkat terkait penangguhan yang diberikan kepada 7 mahasiswa aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin(18/09/2018).

Kepada wartawan, Sumarto dengan tegas mengatakan pihaknya telah memberikan penangguhan terhadap 7 mahasiswa pengunjuk rasa yang sebelumnya telah ditahan bersama puluhan rekannya yang lain karena telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara di ruang sidang Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Dan setelah melalui beberapa proses, mulai dari pemeriksanaan sampai gelar perkara, maka pada Minggu (16/09/2018),  ke 7 mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor pada Senin dan Kamis.

Namun Komisaris Besar Melati 3 ini mengatakan, meskipun diberikan penangguhan, tindakan yang dilakukan mahasiswa tersebut tetap akan diproses secara hukum.  Ketika ditanya apakah dari pihak Dewan Provinsi Kalsel akan mencabut tuntutannya, Sumarto mengaku hingga saat ini tidak ada konfirmasi dari DPRD Kalsel untuk mencabut laporan.

“Karena pertanggungjawaban perbuatan ini ada pada orangnya, oleh karena itu proses hukumnya akan terus kita lanjutkan,” tandas Sumarto.

Ia berharap ke depan agar para generasi muda yang ingin menyampaikan aspirasi harus sesuai ketentuan dan koridor yang sudah ada. Bagaimana seseorang yang ingin menyampaikan pendapat secara benar dengan etika dan norma yang sudah diatur dalam Undang-undang 998 pasal 6 tentang etika penyampaian orasi.

Juga pasal 10 tentang batas waktu penyampaian secara tertulis dalam waktu 3×24 jam, setelah itu baru turun ke jalan melakukan aksi atau kegiatan unjuk rasa ataupun penyampaian orasi secara tertib, damai serta aman.

“Saya rasa jika aturan penyampaian aspirasi ini dilaksanakan, maka aksi tersebut pastilah tidak ada masalah dan aman-aman saja, ” pungkasnya.(al/sir)