Menjadi Caleg, 3 Orang Ini Mundur dari Jabatan Kades

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, berbagai kalangan mulai mempersiapkan diri untuk mendaftarkan dirinya menjadi calon aggota legislative ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar. Tidak terkecuali bagi mereka yang telah memiliki jabatan politik seperti Kepala Desa.

Penelusuran koranbanjar.net  Selasa (17/07/2018) pagi, sampai sekarang tercatat tiga kepala desa yang harus mundur, merelakan jabatan sebagai kepala desa untuk mendaftarkan diri sebagai calon DPRD Banjar.

“Bakal calon legislatif dari aparatur desa, kami telah menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala desa sebanyak 3 orang. Mereka Kepala Desa Jaruju Laut Mursalin,  Kepala Desa Tajau Landung Hamdan dan Kepala Desa Tampang Awang H Idris,” ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Banjar, Fahrian Rahman.

Fahrian menambahkan, setelah menerima surat pengunduran diri yang masuk ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak kecamatan agar dilakukan penunjukkan pejabat semenentara untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat desa itu.

“Nanti kedua usulan tersebut, yaitu usulan pengangkatan dan pemberhentian ini akan kita ajukan sama-sama ke Bupati, karena surat kuasa (SK) nantinya berbarengan keluarnya,” katanya.

Ketiga kepala desa yang mengundurkan diri tersebut, lanjut dia, melengkapi syarat menjadi bakal calon DPRD Banjar itu rata-rata telah menjalani masa kerja yang cukup lama.(sai/sir)