Menelusuri Kasus Retribusi Parkir Pasar Ulin, Pengelola Ditunjuk tanpa Prosedur?

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan retribusi Pasar Ulin Raya di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, telah menyita perhatian banyak pihak. Terlebih dalam kasus tersebut, baru-baru tadi pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru telah menahan 2 pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru, Staf Ahli Walikota Banjarbaru, Anang Antoni dan Mantan Kadishub Banjarbaru, Ahmad Jayadi.

Rangkaian demi rangkaian hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kota Banjarbaru, telah mengurai kejanggalan-kejanggalan pada proses penunjukkan pengelola parkir Pasar Ulin Raya yang terjadi sejak 2010 tersebut.

Tak heran, karena kasus itu diduga terjadi sejak tahun 2010, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru telah menyimpulkan, bilamana terbukti, maka negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.063 miliar, sebagaimana yang disampaikan saat konferensi pers belum lama tadi.

Hasil penelusuran koranbanjar.net, proses penunjukkan pengelola pemungutan retribusi parkir di Pasar Ulin Raya disinyalir tanpa melalui prosedur. Kuaat dugaan pula, penunjukkan pengelola berlangsung hingga beberapa tahun atau selama beberapa kali pergantian kepala daerah.

“Ini terjadi sejak beberapa tahun, namun tak pernah diperbaiki. Penunjukkan pengelola dilakukan tanpa proses lelang, sedangkan hasil retiribusi parkir itu kan cukup besar,” ungkap sumber koranbanjar.net yang dapat dipercaya.

Pernyataan sumber koranbanjar.net tersebut diperkuat dengan paparan konferensi pers yang dilakukan pihak kejaksaan beberapa hari lalu. Tak hanya itu, kejaksaan juga memberi isyarat kemungkinan adanya nama lain yang bakal terserat dalam kasus ini.

“Kita tunggu fakta di persidangan nanti, misalkan ada nama-nama yang terlibat lagi, akan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Kasi Pidsus, Mahardhika.

Dia juga menegaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dalam bentuk dokumen. “Dokumen yang sudah dikantongi sebanyak 400 dokumen, bisa saja bertambah intinya kita tunggu di persidangan,” ujarnya.(sir)