Tak Berkategori  

Mencemarkan Nama Baik Produk Glutera, Produk Dixthara Dimejahijaukan

BANJARBARU, KORABANJAR.NET – Dituntut karena mencemarkan nama baik, produk Dixthara dilaporkan oleh produk Glutera karena telah mencemarkan nama produknya dan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (27/09).

Kasus tersebut awalnya terjadi pada tahun 2017 lalu, namun semakin lama efek dari pencemaran nama baik itu dirasakan oleh produk Glutera.

“Melihat secara teknis dari dakwaan ini bersangkutan dari produk, karena menjelekkan produk Glutera di media sosial karena ini hak cipta maka melaporkannya,” ucap Kuasa Hukum Dari Produk Glutera, Dadin Eka Saputra.

Dua terdakwa yang berhadir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru kemarin, diagendakan dengan eksepsi dari terdakwa dua, namun harus ditunda dikarenakan pihak terdakwa dua belum siap melakukan eksepsi.

Dakwaan yang diberikan terhadap terdakwa ada 3, yaitu ke-1 pasal 311 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1, ke 2 pasal 310 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan ke 3 pasal 382 bis KUHP junto pasal 55.

“Untuk pasal 311 tentang pencemaran fitnah, pasal 310 pencemaran tertulis, dan pasal 382 bis perbuatan curang,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa dua, Isai Panutulu menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran di media sosial.

“Dianggap mencemarkan di medsos, padahal tidak. Sebenarnya mereka tidak melakukan apa-apa,” katanya saat sesudah persidangan berakhir.

Terdakwa tersebut, lanjutnya, awalnya dibawa untuk bertemu dengan pihak Glutera atau pelapor.

“Klien saya dibawa oleh terdakwa satu. Lalu ada yang merekam, dan sengaja membahas ke arah produk. Tanpa sepengetahuan dari terdakwa, bahwa perbincangan mereka ada yang merekam,” jelasnya.

Menurutnya lagi, bahwa ada yang memanipulasi data. Data yang sebenarnya di kesampingkannya.

“Keterangan pada awalnya mengarah ke terdakwa satu, namun berbalik arah ke klien saya yaitu terdakwa dua. Biasa persaingan bisnis,” tuturnya.

Sidang nantinya akan dilanjutkan pada tanggal 8 Oktober 2018 mendatang dengan agenda yang sama yaitu eksepsi dari terdakwa dua.(maf/ana)