Tak Berkategori  

Memindah tangankan Izin Usaha, Salon Sahara Diminta Tutup

BANJARBARU, koranbanjar.net – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melakukan giat penutupan salon yang izinnya bermasalah, Rabu (21/2) lalu. Sehari sebelumnya petugas telah lebih dulu melakukan pemantauan dan menegur sang pemilik salon.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Banjarbaru, H. Mukhtar, pihaknya telah melakukan pengawasan sebelumnya.

“Sehari sebelumnya kami telah mendatangi pemilik salon dan dia mengakui bahwa dia tidak mengetahui peraturan yang berlaku bahwa izin usaha tidak bisa dipindahtangankan. Menurut informasi yang kami dapat, pemilik sebelumnya menjual salon kepada pemilik yang sekarang,” ujarnya.

Mukhtar menambahkan, pemilik cukup kooperatif dan bersedia menutup salon serta room karaoke yang ada juga bersedia mengurus izin kembali dengan atas namanya sendiri.

Salon Sahara yang berada di Jalan Mistar Cokrokusumo ini diketahui dulu milik seseorang bernama Atin. Lalu dijual kepada seseorang bernama Memei tanpa mengurus izin usaha salon lagi.

Ditanya tentang kemana akan berpindah, pemilik salon bernama Memei (bukan nama sebenarnya, red), mengatakan akan mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Belum tahu ya mba, yang jelas saya mau urus semua izinnya dulu. Biar semuanya beres dan clear. Baru nanti merencakan mau pindah kemana, yang jelas nanti nggak disini lagi,” tuturnya.

Setelah petugas mencopot semua peralatan karaoke, pemilik kemudian diminta menandatangi surat peryataan untuk menutup sendiri usaha salonnya terhitung sejak 28 Februari 2018.

Menurut PPNS Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani, pemilik telah melanggar dua Pasal di Perda dan 1 Pasal di Perwali.

“Pemilik terindikasi mejalankan usaha karaoke tanpa izin yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan, Rekreasi dan Olahraga dan memindahtangankan izin salon, melanggar Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Hiburan, Rekreasi dan Olahraga. Nantinya tanggal 28 Februari akan kami pantau lagi apakah pemilik benar-benar sudah menutup salon atau belum, jika belum maka akan kami tindak sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(ana)