Lagi, Kayu Temuan Diduga Hasil Illegal Loging Diamankan Petugas

BANJAR, KORANBANJAR.NET – Saat melakukan giat pengamanan hutan, Selasa (29/05) Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Kayu Tangi mendapati 16 potong balokan kayu jenis ulin di wilayah RPH Sungai Pinang.

Kayu tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar yang ditinggalkan pemiliknya, dan diangkut dengan menggunakan kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi.

Kayu temuan berjenis ulin bersama alat angkut tersebut ditemukan pada kawasan hutan di wilayah kerja KPH Kayu Tangi, tepatnya di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Kemudian, barang bukti kayu temuan tersebut segera dibawa oleh petugas ke kantor KPH Kayu Tangi untuk kemudian diserahkan ke kantor Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Menurut Kadishut Provinsi Kalsel, DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP., saat ini kayu tersebut sudah berada di halaman belakang kantor Polhut Dishut di Gang Petai Banjarbaru.

“Giat pengamanan hutan melalui patroli pengamanan hutan akan terus dilakukan diseluruh KPH lingkup Dinas Kehutanan Prov Kalsel, hal ini bertujuan untuk mengurangi laju deforestasi khususnya di Kalimantan Selatan yang diakibatkan dari aktifitas illegal loging,” ujarnya.(hmsdishutkalsel/ana)