Tak Berkategori  

Lagi, Aplikasi Siharat Menggagalkan Tindak Kejahatan, Kali ini Judi Sabung Ayam

BANJARBARU, koranbanjar.net – Polisi Resort Banjarbaru langsung merespon cepat ketika menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi Siharat bahwa ada kegiatan judi sabung ayam yang dilakukan oleh beberapa orang di belakang perumahan Graha Kartika Eka Paksi II, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu sore (03/03) lalu sekitar pukul 14.45 WITA.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Perwira Pengawas, Iptu Nono Sugiono beserta Kanit SPKT dan piket fungsi serta Polsek Banjarbaru Barat langsung menuju ke lokasi.

Lokasi judi sabung ayam tersebut berada di hutan belakang perumahan. Sesampainya di lokasi, petugas dibuat kerepotan saat hendak meringkus pelaku, karena pelaku langsung lari tunggang langgang menghambur ke dalam hutan dan semak.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Perwira Pengawas Piket Polres Banjarbaru, Iptu Nono Sugiono membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan warga bahwa ada kegiatan sabung ayam melalui aplikasi Siharat, tapi saat kami tiba para pelaku sudah melarikan diri. Kemungkingan para pelaku ini menyadari kedatangan kami,” ucapnya.

Beberapa barang bukti ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Lalu, petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat berupa 1 ekor ayam, 1 buah handphone, 4 buah tiang untuk pagar pelindung ayam saat disabung dan 1 karpet yang digunakan sebagai arena sabung ayam.

Hingga saat ini, Polsek Banjarbaru Barat masih melakukan pencarian terhadap pelaku. Kegiatan judi sabung ayam tersebut masuk dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat dikenakan kurungan penjara selama 5 tahun.(maf/ana/iah)