Tak Berkategori  

Kurang dari 1 Bulan, 5 Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Daha Selatan

HULU SUNGAI SELATAN, KORANBANJAR.NET – Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah berhasil membekuk lima tersangka pengedar narkoba dan obat-obat terlarang.

Kamis (02/08) sekitar pukul 12.00 WITA, anggota Kapolsek Daha Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Hilmi Wansyah melaksanakan kegiatan Ops Antik Intan di Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam operasi ini, petugas melakukan pengintaian terhadap pengedar narkotika dan obat-obatan kemudian anggota Kapolsek Daha Selatan langsung menuju rumah tersangka Wardi yang merupakan warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan di dalam rumah tersebut juga ada tersangka Juli Normansyah, warga Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang baru memakai sabu yang dibeli dari tersangka Wardi.

Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan Kapolsek daha selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari tersangka Wardi berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram, 66 butir Carnophen, 303 butir Dextro dan uang tunai sebesar Rp3.134.000 serta uang tunai dari tersangka Juli sebesar Rp2.205.000.

Pada hari Rabu (08/08) lalu di Desa Samuda, petugas juga berhasil menangkap Hilmi alias Macin di Jalan Simpang Jadi Makmur, Desa Samuda RT 06 RW 03 mengamankan barang bukti sebanyak 692 obat jenis Samcodin, 284 butir obat Seledryl dan uang sebesar Rp80.000.

Hilmi ditangkap saat Polsek Daha Selatan yang sedang melaksanakan kegiatan Ops Antik Intan 2018, mendapatkan informasi bahwa ada orang yang tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat sediaan farmasi.

Selanjutnya, pada hari Minggu (19/08) sekitar pukul 15.00 WITA juga di Desa Samuda petugas mengamankan 20 butir Carnophen dari Muliyadi, warga Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS. Informasi yang didapat dari tersangka Muliyadi, ia membeli obat carnophen dari seseorang bernama Sipit.

Petugas langsung mendatangi kediaman Sipit, dan sempat terjadi adegan kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi wartawan koranbanjar.net, Kapolsek Daha Selatan, Iptu Hilmi Wansyah membenarkan perihal penangkapan lima tersangka kasus narkotika sabu serta obat-obatan terlarang.

“Kami berkomitmen ingin memberantas pengedaran narkoba dan obat-obatan sehingga warga khususnya warga Daha Selatan terbebas dari ketergantungan mengkonsumsi obat dan narkoba sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman di wilayah Daha Selatan,” ucapnya.(slm/ana)