Kuasa Hukum Terlambat Datang, Sidang Pertama Abah Itab pun Ditunda Hingga Minggu Depan

BANJARBARU, koranbanjar.net – Perkara kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh M Said Attap Tazani alias Abah Itab kini sudah mulai memasuki persidangan pertama pembacaan dakwaan, namun dibatalkan yang harusnya sudah terjadwal pada Rabu (21/03).

Pembatalan sidang pembacaan dakwaan terhadap Abah Itab dikarenakan dari kuasa hukum Itab keterlambatan berhadir saat sidang yang dijadwalkan pada pukul 11.00 Wita.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Imam Cahyono mengatakan bahwa sidang yang harusnya dilaksanakan hari ini ditunda.

“Bahwa hari ini perkara Abah Itab ditunda oleh majelis hakim dikarenakan tim kuasa hukum dari Itab datang terlalu siang, padahal sudah kita jadwalkan perkara Abah Itab paling lambat jam 11.00 siang,” ucapnya kepada koranbanjar.net.

Pada sidang hari ini, seharusnya dilakukan pembacaan dakwaan dengan dipimpin Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani, SH dan dua hakim anggotanya Vivi Indrasusi. S, SH, MH dan Achmad Faisal M, SH, MH.

“Sidang pertama ini yang harusnya pembacaan dakwwan tetapi kuasa hukum datang terlambat, jadi majelis melakukan penundaan,” katanya.

Tertundanya sidang pada hari ini tadi, akan dilanjutkan pada minggu depan yang dihitung satu minggu dari sekarang.

“Tetap pembacaan dakwaan minggu depan nanti dan saksi-saksi tidak didatangkan karena khawatiran kita dan sesuai hukum acara. Karena bisa saja kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa), jadi kita tidak melakukan pemanggilan saksi,” ungkapnya.

Tertangkapnya Abah Itab terjadi pada Kamis (25/01) lalu, dikediamannya yaitu Desa Kampung Melayu Tengah Kecamatan Martapura Timur yang pada saat itu Abah Itab bersembunyi dipelapon rumahnya untuk menghindari petugas Kepolisian dari Polres Banjarbaru.(maf/ana/kie)