Kuasa Hukum Itab Menganggap Dakwaan Jaksa “Kabur”

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Persidangan perkara M. Said Attap Tazani alias Itab dengan agenda pembelaan dari terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (26/06) sekitar pukul 12.00 WITA.

Sidang dilaksanakan di Ruang Kartika secara tertutup untuk umum. Dari hasil sidang tersebut, kuasa hukum dari Itab, Abdul Hamid mengatakan kalau tuntutan dan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dikatakan kabur.

“Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum meminta kepada Majelis Hukum yang memeriksa yang mengutus perkara ini membebaskan dari segala tuntutan,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya di bulan Ramadan lalu, tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang dikenakan Pasal 81 UUD 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

“Artinya tidak mempertimbangkan keringanan atau faktor-faktor meringankan terdakwa,” katanya.

Padahal pihaknya sudah mengajukan saksi-saksi yang meringankan terdakwa, namun dari jaksa tidak menimbangkan hal tersebut.

“Mudahan nanti Majelis bisa mempertimbangkan dan meringankan atas 2 saksi yang kita hadirkan,” ucapnya.

Kata-kata dari jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa Itab mengaku sebagai Wali Allah dibantah oleh kuasa hukumnya.

“Dari saksi terdakwa yang kita hadirkan mengatakan bahwa terdakwa mengaku sebagai Wali Allah itu tidak ada, dan terdakwa berkata kasar itu juga tidak benar,” bantahnya.

Sementara itu, menanggapi bantahan dari Kuasa Hukum Itab, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Mukhlis mengatakan bahwa saksi dari terdakwa bukanlah korbannya.

“Yang meringankan karena bukan korban, jadi bisa berbicara seperti itu. Kalaunya korban yang mengalami, pasti tidak mungkin bicara seperti,” terangnya.

Dilanjutkan Budi, korban dalam fakta persidangan tidak hanya 1 yang menyebutkan bahwa Itab mengatas namakan Wali Allah, atau penerus Datu Kelampayan, dan Guru Sekumpul.

“Fakta-fakta persidangan sudah dikemukakan. Fakta dalam persidangan juga berkembang, bukan hanya kesusilaan saja,” ucapnya.

Fakta yang dimaksud dari Budi Mukhlis yaitu terkuaknya fakta-fakta dalam persidangan mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan beralasaan untuk yayasan.

“Sudah dilakukan asusila, diperas juga. Ada satu korban yang mengalami kerugian material hampir Rp700 juta dengan berdalih untuk yayasan, namun hanya dinikmati yang bersangkutan sendiri,” katanya.

Maka dari itu, Budi mengingatkan kepada korban-korban yang sudah diperas hartanya, agar melaporkan hal tersebut ke Polres untuk dipidanakan kembali.

“Buktikan transferannya, kita siap memproses kembali 2 tindak pidana berbeda. Yang jelas dari Kejari siap menerima berkas pelimpahan dari Kepolisian,” imbaunya.

Kemudian, pada Kamis (28/06) sidang perkara Itab kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda Refplik dari Jaksa Penuntut Umum.

“Yang jelas kita akan menyampaikan refplik atas tanggapan tidak mengatas namakan Wali Allah. Dan juga Jaksa siap nanti mengajukan replik pada Kamis (28/06) nanti. Kita akan tetap kukuh dihukum maksimal,” ujarnya.

Budi juga mengapresiasi massa yang datang dengan tertib. Karena masyarakat masih geram dengan ulah Itab.(maf/ana)