KUA dan PPAS TA 2019 Telah Disetujui DPRD Banjarbaru

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Aula Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, DPRD Banjarbaru telah menyetujui Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2019 dan telah ditandatangani kesepakatannya oleh Walikota Banjarbaru, Senin (30/07) kemarin.

Pada rapat kali ini, apresiasi dan rasa terima kasih disampaikan oleh Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan pembangunan bagi masyarakat di Kota Banjarbaru.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 yang pada intinya mengatur alokasi dana minimal untuk fungsi pendidikan, kesehatan dan belanja modal, maka KUA dan PPAS tahun 2019 ini dialokasikan dana untuk pendidikan sebesar 23,20%, urusan kesehatan sebesar 19,54% dari total APBD dan belanja modal pada saat penyusunan RKA dapat memenuhi ketentuan minimal 30% dari total belanja,” ungkap Nadjmi.

Nadjmi juga menyampaikan beberapa kebijakan KUA dan PPAS 2019 antara lain kebijakan pendapatan daerah baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain. Lalu, kebijakan belanja daerah yang meliputi belanja langsung dan tak langsung.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan pada pelaksanaan pembangunan sebelumnya, dan kita upayakan dibenahi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang” tutup Nadjmi. (ren/ana)