KETERLALUAN! Pria Ini Lakukan 31 Pencabulan di Tiga Kota, Bahkan Minta Oral Seks ..

BANJARBARU, KORAN BANJAR KETERLALUAN, Lelaki Ini Lakukan 31 Pencabulan di Tiga Kota, Bahkan Minta Oral Seks. Pria yang satu ini pantas disebut tukang cabul. Bagaimana tidak. Gara-gara tertangkap 1 kali melakukan pencabulan di Kota Banjarbaru, Rasyid (41), warga Jalan Bina Murni Gang Abadi Kelurahan Loktabat Utara, mengaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak 31 kali di tiga kota, yakni di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Martapura dan Banjarbaru.

Hal itu terungkap saat pihak Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap pelaku yang telah ditangkap akibat salah satu tindakan serupa terhadap seorang gadis sebut saja Bunga —nama dirahasiakan, Red —, di Toko Raka di Jalan Bhayangkari No.51 Kelurahan Sungai Ulin, (13/3) lalu pukul 17.30 wita.

Pengakuan lelaki ini, dia melakukan tindakan pencabulan di Barabai 1 kali, Martapura 10 kali dan Banjarbaru 20 kali dengan wanita yang berbeda.

Informasi yang dihimpun koranbanjar.net, giat gabungan yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru berhasil meringkus Rasyid (41) yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis-gadis muda dengan modus bisa mengobati teluh atau guna-guna.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Banjarbaru beserta Unit Buser, Unit Tipiter dan Unit Tipikor Polres Banjarbaru, di Jalan Bina Murni Gang Abadi Kelurahan Loktabat Utara pada Senin (19/3) sekitar pukul 24.00 wita.

Diringkusnya Rasyid berawal dari laporan salah satu korban ke Polres Banjarbaru,  yang mengaku telah dicabuli oleh Rasyid di Toko Raka di Jalan Bhayangkari No.51 Kelurahan Sungai Ulin pada (13/3) lalu.

Kronologisnya, kejadian berawal saat Bunga turun dari taksi di pinggir jalan dan hendak menunggu jemputan temannya. Kemudian, tiba-tiba dia dihampiri pelaku yang menawarkan diri untuk mengantarkan sebagai tukang ojek dengan mengendarai Honda Beat warna biru dengan nopol DA6770.

Karena korban saat itu sedang mencari ojek, korban pun meng-iyakan minta antar ke arah Kelurahan Cempaka. Namun di tengah perjalanan, pelaku tersangka tidak mengarah ke Cempaka, melainkan membawa korban ke Jl Sungai Ulin. Kerena waktu itu hujan, pelaku mengajak korban berteduh di depan Toko Raka.

Di saat berteduh, pelaku mengatakan bahwa korban telah diguna-guna mantan pacarnya, dan pelaku mengaku bisa mengobati. Bersamaan itu, tiba-tiba korban tak sadarkan diri hingga mau diobati.

Cara tersangka mengobati dengan meraba-raba badan dan payudara serta memasukan jari tangannya ke alat vital korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk melakukan oral seks.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno membenarkan penangkapan atas tindak pencabulan tersebut.

“Saati ini 1 orang pelaku sudah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lebih lanjut,” ucapnya.(maf/sir)