Tak Berkategori  

Kesbangpol Terancam tak Dapat Kucuran Dana

BALIKPAPAN, KORANBANJAR.NET  – DPRD Balikpapan menggodok aturan hukum daerah yang mengatur keberadaan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang masih berstatus kantor.

DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota akan menjadikan kantor Kesbangpol menjadi badan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan hanya Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser yang Kesbangpol-nya masih berstatus kantor di Kalimantan Timur.

“Sudah lebih dari satu tahun dalam toleransi PP 18/2016 sehingga memungkinkan sekali kita akan kesulitan memberikan anggaran kalau Kesbangpol masih berstatus kantor, karena amanah PP itu tidak ada lagi OPD berstatus kantor di daerah,” kata Abdulloh, usai Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Badan Kesbangpol yang digelar di ballroom hotel Grand Tjokro (10/7/2018).

DPRD mengajak Pemkot Balikpapan untuk mulai mengubah status OPD tersebut. Apalagi sudah ada rekomendasi Gubernur yang menyetujui itu. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda perubahan itu,” tandasnya.

Perubahan status itu nanti diawali dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Daerah. Karena jika tidak segera dibentuk, maka Kantor Kesbangpol yang berdinas saat ini terancam tidak mendapat kucuran anggaran.

“Makanya dilematis. Sementara Kesbangpol ini memiliki peran yang sangat penting mengingat kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur memiliki masyarakat yang heterogen,” imbuhnya.(sya/sir)