Kemenkumham Laporkan LHKPN ke KPK, Berikut Prosesnya

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan, sudah hampir 100 % melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara(LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK mensosialisasikan pengisian dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui sistem pelaporan e-LHKPN kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, di Aula Kanwil, Jum’at (02/11/2018) pagi.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutan mengatakan, laporan itu akan berubah terus mengingat situasi dan keadaan, dan saat ini laporan menggunakan elektronik yakni aplikasi e-LHKPN.

“Untuk itu mari kita sama-sama mempelajari dan berdiskusi sehingga nant kita dapat mengisinya dengan benar, ” katanya.

Sementara itu Spesialis Muda 1 Direktorat LHKPN KPK, Fany Parosa menyampaikan, dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta bantuan dari admin LHKPN Kemenkumham Kalsel bahwasanya 90 persen lebih Kemenkumham Kalsel sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Ia menyebut kerugian yang diakibatkan dari korupsi dampaknya sangat luar biasa, LHKPN mengajak untuk mencegah korupsi mulai dari diri sendiri dan keluarga.

“Untuk itu ke depan diharapkan setelah adanya sosialisasi ini kita sama-sama sadar bahwasanya korupsi ini merugikan banyak pihak,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri para pejabat tinggi Kanwil Kemenhamkum Kalimantan Selatan dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian.(al/sir)