Kejari Marabahan akan Telusuri Praktik Jual Beli Toko di Bangunan Pasar Senilai 10 M lebih ini

MARABAHAN, koranbanjar.net – Pasar bertingkat Marabahan yang berada di kawasan Pasar Baru Marabahan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Batola yang dalam pembangunannya pada tahun 2012 lalu memakan anggaran biaya 10 Miliyar lebih itu ternyata digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Bagaimana tidak, sebagian banyak toko-toko di pasar bertingkat yang oleh Pemkab Batola hanya diperuntukkan kepada para pedagang yang membutuhkan toko untuk menjual barang-barang dagangannya itu dikuasai oleh sejumlah oknum.

Parahnya, berdasarkan informasi yang dihimpun koranbanjar.net, sejumlah oknum ini tidak hanya berasal dari para pedagang saja, namun juga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah pejabat daerah Batola.

Seperti yang telah diberitakan koranbanjar.net pada edisi bulan Maret lalu, para oknum tersebut menguasai atau memiliki beberapa buah toko pada pasar bertingkat Marabahan atas nama pribadi yang mana toko-toko itu disewakan atau bahkan diperjualbelikan dengan harga sepihak yang relatif sangat mahal kepada pedagang baru yang membutuhkan toko.

Padahal, sesuai dengan informasi yang dihimpun, ketentuan 95 buah toko yang ada di pasar bertingkat Marabahan itu hanya boleh ditempati pedagang dengan status sewa pakai yang mana harga sewa per bulannya sudah ditetapkan oleh Diskoperindag Batola.

Pedagang yang menginginkan atau membutuhkan toko di pasar bertingkat Marabahan untuk berjualan bisa mengajukan permintaan sewa toko ke pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Marabahan Diskoperindag Batola atau ke pihak Diskoperindag Batola dengan harga sewa toko yang relatif murah, yakni hanya senilai 78 ribu rupiah dengan rincian 48 ribu rupiah untuk sewa 1 buah toko per bulan, serta 30 ribu rupiah untuk uang kebersihan dan keamanan yang harus dibayar setiap bulan.

Namun, beberapa pedagang di pasar bertingkat Marabahan yang ditemui koranbanjar.net mengungkapkan, toko-toko di pasar bertingkat itu bisa disewa atau dimiliki atas nama pribadi dengan cara menyewa atau membelinya ke pihak pemilik toko.

Bahkan, salah seorang pedagang yang ada di pasar bertingkat Marabahan mengungkapkan kepada koranbanjar.net, harga toko di pasar bertingkat Marabahan yang dimiliki oleh para oknum dijual dengan harga yang relatif sangat mahal, yaitu berkisar dari 30 hingga 150 juta rupiah per 1 buah toko.

Tidak hanya sampai di situ, pedagang ini pun menceritakan, untuk urusan pembalikan nama dari nama pemilik toko sebelumnya ke pihak pemilik toko yang baru bisa diurus ke pihak UPTD Pasar Marabahan.

Menanggapi adanya praktik ilegal sewa dan jual beli toko oleh para oknum di pasar bertingkat yang bangunannya hingga saat ini masih menjadi aset pemerintah pusat itu, saat ditemui koranbanjar.net di ruang Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Senin siang (9/4), Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Marabahan, Rido mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran serta penelaahan terlebih dahulu terhadap kasus pasar bertingkat Marabahan ini. “Terkait kasus ini, jika memang ada oknum yang melakukan pemerasan, maka kita lihat dulu oknumnya apakah ia berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan. Kalau oknumnya PNS, bisa kita masukkan ke dalam tindak pidana korupsi. Namun apabila oknumnya bukan dari PNS, dia masuknya bisa ke tindak pidana umum. Kalau tindak pidana umum itu sudah domainnya pihak kepolisian,” katanya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Marabahan, Sodarto menambahkan, Kejari Marabahan akan secepatnya melakukan penelusuran dalam rangka pengumpulan data terkait praktik ilegal sewa dan jual beli toko pada pasar bertingkat Marabahan tersebut. “Secepatnya kita akan telusuri untuk melakukan pengumpulan data terkait hal itu,” tegasnya.

Sedangkan Kepala UPTD Pasar Marabahan Diskoperindag Batola, Toni Rahmani, ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu oleh koranbanjar.net di kantor UPTD Pasar Marabahan, membantah adanya kepemilikan pribadi terhadap toko serta adanya praktik jual beli toko yang dilakukan oleh sejumlah oknum di pasar bertingkat Marabahan.

Menurut Toni, yang ada pihaknya hanya membiarkan para pedagang menyewakan kembali toko yang telah disewa dari pihak UPTD Pasar Marabahan kepada pedagang lain.

Namun saat ditanya boleh tidaknya toko-toko tersebut disewakan kembali oleh pedagang sebelumnya ke pedagang lain, Toni tidak bisa menjawab secara tegas bahwa itu tidak boleh. Toni justru menjawab pihaknya hanya melihat situasi dan kondisi saja. “Kami melihat situasi dan kondisinya juga. Karena kami mengupayakan agar pasar bertingkat ini menjadi ramai. Kalau dibiarkan saja ya kondisinya makin sepi,” ucapnya.

Sementara Kepala Diskoperindag Kabupaten Batola, Purkan, mengaku tidak tahu tentang adanya praktik sewa dan jual beli toko di pasar bertingkat tersebut dengan alasan dikarenakan pada awal pembagian toko di tahun 2012 lalu, ia belum menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Batola.

“Kalau praktik sewa dan jual beli toko yang dilakukan oleh para oknum di pasar bertingkat itu memang ada, itu jelas tidak boleh. Kalau ada oknum seperti itu kita akan panggil orangnya. Itu sudah tertulis pada ketentuan Surat Izin Menempati (SIM) toko bahwa toko-toko di pasar bertingkat Marabahan tidak boleh dipindahtangankan. Namun mengenai adanya praktik ilegal ini saya tidak pernah mengetahuinya,” akunya seraya membenarkan bahwa bangunan pasar bertingkat Marabahan itu masih berstatus aset pemerintah pusat yang menghabiskan biaya pembangunan lebih dari 10 Miliyar. (dny)