Kejari Banjar Kembali Buka Kasus Pasar Bakung

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET- Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tampaknya makin serius dalam menyelesaikan permasalahan bangunan Pasar Sungai Bakung yang letaknya berbatasan dengan Sungai Lulut Banjarmasin.

Hal itu terbukti dengan dipanggilnya Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan,  Gusti Nyoman Yudiana dan Plt PD Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah Kamis (13/09/2018) kemarin.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tri Trauna Fariadi saat dikonfirmasi Jum’at (14/09/2018)  membenarkan telah melakukan pemanggilan kepada Gusti Nyoman Yudiana dan Rusdiansyah untuk dimintai keterangan mengenai bangunan Pasar Sungai Bakung.

“Kemarin kita memanggil dua orang, terkait konfirmasi keterangan-keterangan pasar Sungai Bakung, sejauhmana informasi mengenai pasar itu,”katanya.

Dengan diperiksanya kedua orang tersebut, pihak kejaksaan memastikan  bahwa pasar sungai bakung itu di bangun tanpa izin dari pemerintah.

“Dari hasil keterangan keduanya, mereka membenarkan bahwa pembangunan pasar Sungai Bakung itu tanpa izin, tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Dia menambahkan, selanjutnya akan ada lagi  dari pemerintahan yang akan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Minggu depan kita akan panggil 4 orang, salah satunya adalah Sekda Banjar H Nasrunsyah, dan untuk kontraktor akan kita panggil terahir nanti,”ucapnya.

Kasi Pidsus itu juga menerangkan, sejauh ini pihaknya telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan mengenai Pasar Sungai Bakung itu.

Diketahui pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang telah menelan biaya Rp5 miliar disinyalir bermasalah. Diduga kuat, bangunan pasar tersebut tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).  Ironisnya, meski belum diresmikan Pemerintah Daerah, pertokoan dan bak jualan di lokasi pasar tersebut sudah diperjualbelikan. Dan bangunan dikerjakan tanpa mengantongi IMB terlebih dulu.(sai/sir)