Tak Berkategori  

Kecanduan Obat dan Tuak, 4 Pemuda ini Bersedia Direhab

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Pemuda ini memang lulusan dari salah satu pondok pesantren kondang di Kabupaten Banjar, namun perbuatannya seperti tak mencerminkan bahwa dia pernah menimba ilmu agama. 4 orang pemuda yang terciduk Satpol PP Kota Banjarbaru, Jumat (13/07) di sebuah kost di Jalan Mentaos ini mengaku telah sering meminum tuak oplosan ditambah dengan obat jenis antitusif untuk mendapatkan rasa nge-fly.

“Tadi kami baru minum beberapa teguk pak, kami beli tuak itu satu liter harga Rp11.000 dan kami ngekost di situ baru satu bulan cuma buat ngumpul-ngumpul doang. Kalau ngumpul kami biasanya ya minum itu (tuak) dan minum obat antitusif,” terang pelaku beinisial MF (19).

4 Pemuda yang masing-masing berinisial MF (19), MR (20), MRA (20) dan MFM (20) yang merupakan warga Kecamatan Martapura itu kemudian diarahkan untuk diberikan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru. Mereka pun menurut dan kooperatif dengan arahan petugas.

Sementara itu, kamar sebelahnya yang juga mengonsumsi tuak diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan karena telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Mereka masing-masing berinisial MRR (16), KNR (20) dan RA (20) yang merupakan warga Barabai, Hulu Sugai Tengah.

Sedangkan 2 kamar sebelahnya yang melanggar pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hanya diberi nasehat untuk tidak berkumpul laki-laki dan perempuan dalam satu kamar dan diminta menandatangani surat pernyataan.

Ke-21 orang hasil tangkapan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru tersebut kemudian dipersilakan untung pulang.(ana)