Kajari Banjar Bantah Kasus Joki Kunker “Mangkrak”

MARTAPURA,Koranbanjar.net – Kasus perjalanan dinas fiktif atau dengan istilah lain “joki kunker” Anggota DPRD Kabupaten Banjar, sepertinya akan menghilang seiring habisnya masa jabatan para anggota dewan yang tinggal sekitar satu tahun lagi yaitu pada 2019 mendatang lantaran pengusutan tuntas terhadap kasus tersebut terkesan “mangkrak” atau jalan di tempat.

Pasalnya, meski telah masuk tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada anggota legislatif maupun eksekutif ditubuh lembaga pemerintah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kasus joki kunker sudah menjadi produk penanganan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar lebih dari satu tahun lamanya. Hingga membuat tanda tanya besar, ada apa atau ada apanya dalam penanganan kasus yang melibatkan para pelaku politik dari berbagai partai politik di Kabupaten Banjar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Slamet Siswanta saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Dijelaskannya, saat ini kasus joki kunker masih dalam tahap penyidikan, dan untuk perkembangannya masih menunggu hasil Audit BPKP. “Kita belum bisa menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP, dan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan artinya masih berjalan,” jelasnya.

Sementara, saat didesak sampai kapan kasus ini akan berjalan, Slamet menyarankan agar menanyakan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selaku ketua tim penyidik penanganan kasus joki kunker.

Namun saat akan diwawancara wartawan koranbanjar.net, security Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengatakan Kasi Pidsus sedang ada kesibukan dan tidak bisa ditemui.

“tunggu di lobby aja mas, gak boleh masuk. Kasi pidsus lagi sibuk,” larangnya.

Diketahui, kasus perjalanan dinas fiktif atau yang lebih populer dengan istilah joki kunker anggota DPRD Kabupaten Banjar, menjadi produk penanganan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sejak tahun 2016, setelah laporan pengaduan disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, dengan bukti dokumentasi foto kegiatan Kunjungan Kerja Keluar Daerah Anggota DPRD Banjar yang menunjukkan adanya perjokian oleh salah satu anggota dewan dengan mewakilkan kehadiran dalam kegiatan kunjungan kerja pada orang lain.

Sebelumnya, penanganan kasus joki kunker dikembangkan oleh Budi Mukhlis saat masih menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan memeriksa sebanyak 44 anggota dewan dan beberapa pejabat serta staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar. Bahkan, Budi Mukhlis sempat menyampaikan bahwa ada beberapa anggota dewan lainnya yang terindikasi ikut melakukan hal serupa.(sai/pri)