Tak Berkategori  

Jual Obat Farmasi, Pria Asal Lampung Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

LOKSADO, KORANBANJAR.NET – Polsek Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JT (53), yang  tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat sediaan Farmasi tanpa ijin, di Desa Loksado, Rabu ( 10/10) sekitar jam 08.00 Wita lalu.

Pelaku merupakan kelahiran Pringsewu, Lampung. Alamat sekarang di Desa Batu Bini Rt 01 Rw 05, Kecamatan Padang Batung, HSS.

Obat jenis Samcodin sebanyak 3.010 butir yang diletakkan di dalam plastik warna putih, dan obat jenis Seledryl sebanyak 5.988 butir yang diletakan di dalam plastik warna hitam.

Dua jenis obat tersebut dijualnya di Pasar Loksado. Kemudian aksinya tersebut dilaporkan oleh masyarakat sekitar ke Polsek Loksado.

Jual Obat Farmasi, Pria Asal Lampung Ini Harus Berurusan Dengan Polisi
Barang bukti. foto: istimewa

Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres HSS, AKBP Rahmat Budi Handoko SIK, melalui Kapolsek Loksado, Ipda Ikhwanul, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan karena mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin. Atas perbuatan ini pelaku bisa dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” ujar nya. (ami/dra)