JMS Kejari Batola di SDN 1 Rimbun Tulang: Menariknya hanya ada 1 orang Murid yang Menjawab ingin jadi Jaksa

MARABAHAN, koranbanjar.net – Dalam rangka mencegah penggunaan Narkoba, khususnya penyalahgunaan jenis obat daftar G, yakni pil Carnophen alias  Zenith yang menjadi trend di wiliayah Kalsel di kalangan pelajar saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali melakukan sosialisai pencegahan Narkoba yang dikemas dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), (11/4).

Tak tanggung-tanggung, kali ini tempat yang dipilih Kejari Batola adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rimbun Tulang Desa Rimbun Tulang Kecamatan Kuripan Kabupaten Batola yang berjarak satu jam lebih dari Kota Marabahan dengan menggunakan speed boat melalui Sungai Barito.

Sesampainya di SDN 1 Rimbun Tulang, rombongan Kejari Batola beserta para narasumber dari Kejari Batola yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batola, Sodarto, langsung disambut Kepala Sekolah dan para dewan guru SDN 1 Rimbun Tulang.

Selain menyampaikan tentang bahayannya penggunaan Narkoba kepada para murid SDN 1 Rimbun Tulang, para narasumber JMS Kejari Batola ini juga menerangkan tentang Undang-undang Perlindunan Anak, Undang-undang Peradilan Anak, tugas-tugas jaksa pada umumnya, serta pemahaman masalah-masalah hukum lainnya.

Menariknya, pada saat para narasumber menanyakan tentang cita-cita nanti mau jadi apa kepada puluhan murid yang mengikuti kegiatan JSM itu, ternyata dari 40 murid yang berhadir yang terdiri dari murid kelas 3 hingga kelas 6, hanya ada seorang murid yang menjawab ingin menjadi jaksa.

Namun ketika ditanya oleh salah seorang narasumber, alasanya mengapa ingin menjadi jaksa, murid tersebut tak dapat menjawab dan hanya menanggapi pertanyaan dengan tersenyum-senyum sambil menunduk malu.

Sontak, perilaku salah seorang murid itu menjadi bahan candaan oleh para narasumber.

Kasi Intelijen Kejari Batola Sodarto (baju hitam) berfoto bersama Camat Kuripan Hamdi (baju putih) saat penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Kuripan.

Usai kegaitan JMS di SDN 1 Rimbun Tulang, rombongan Kejari Batola kemudian menyambangi kantor Kecamatan Kuripan.

Di kantor Kecamatan Kuripan, Kejari Batola melakukan penyuluhan hukum kepada Camat beserta pegawai dan staf Kecamatan Kuripan, Kepala Desa Rimbun Tulang, Danramil Kuripan, perwakilan Polsek Kuripan serta sejumlah masyarakat Kecamatan Kuripan.

Saat dikonfirmasi koranbanjar.net hari ini (18/4), mengenai tanggapan dari hasil kegiatan JMS Kejari Batola tersebut, Kasi Intelijen Kejari Batola, Sodarto mengatakan, masyarakat Kecamatan Kuripan sebagian besarnya dapat dikatakan sudah menyadari hukum karena adanya kemajuan teknologi dan informasi yang ada di masyarakat, terutama melalui media sosial. “Hal itu tercermin dari tanya jawab kami dengan masyarakat,” pungkasnya. (dny)