Tak Berkategori  

Jambret dan Penadah Diciduk Satreskrim Polres Banjarbaru

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Pelaku jambret, MR (27), bersama penadahnya, KA (29), warga Bangkal, Cempaka, yang selama ini kerap beraksi pada malam hari dan sangat membuat resah warga, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Selasa (22/1/2019).

Menurut Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, kejadian berawal saat korban dan teman korban melintas di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru, tepatnya di depan Hotel Ratu Elok.

“Korban saat itu mengeluarkan handphonenya. Lalu dua pelaku ini menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, langsung merampas HP korban dan melarikan diri,” ucapnya.

Saat diringkus polisi di rumahnya, masing-masing pelaku pun tak mengelak. Namun pelaku MR mengaku bahwa dirinya hanya baru pertama kali melakukan aksi jambretnya tersebut.

Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku KA ini kita kenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. (maf/dny)