Izin Operasional Telah Berakhir, untuk Sementara Karaoke Bintang Diminta Tutup!

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Tempat hiburan malam (THM) memilik masa perizinan operasional, jika masa perizinan itu habis maka mau tak mau pemilik usaha harus menutup atau berhenti beroperasi untuk sementara waktu hingga izin operasional yang baru telah terbit.

Seperti yang terjadi pada Karaoke Bintang, yang ternyata masa perizinan operasionalnya telah berakhir terhitung sejak 31 Maret lalu. Oleh karena itu, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayan dan Pariwisata Kota Banjarbaru memberikan surat tembusan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru untuk memberi imbauan kepada pemilik usaha agar menutup sementara sebelum perpanjangan izin karaoke terbit.

Menurut Kasatpol PP Kota Banjarbaru, H. Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Binwasluh, Dooni Kusworo mengatakan pihaknya telah mendatangi tempat usaha tersebut hari ini, Selasa (10/04) dan memberikan imbauan kepada pemilik untuk menutup sementara tempat usahanya.

“Kami mendapat surat tembusan dari Kadisporabudpar untuk memberikan imbauan kepada pemilik atau pengelola usaha Karaoke Bintang, agar menutup sementara tempat usahanya sampai izin yang baru sudah terbit,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, tempat usaha itu terlihat beroperasi tapi belum ada pengunjung yang datang. Petugas kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan. Lalu, petugas sempat beradu argumentasi dengan pengelola usaha yang ditemui ditempat karena mereka merasa telah mengurus izin operasional namun mendapat beberapa kendala. Sehingga, mereka tetap nekad beroperasi meskipun terhitung sejak 31 Maret lalu izin operasional mereka telah berakhir.

karaoke bintang tetap beroperasi meski izin operasional telah berakhir

Sementara itu, menurut pantauan koranbanjar.net Selasa malam (10/04), Karaoke Bintang terlihat tetap beroperasi dan tidak mematuhi imbauan untuk menutup sementara tempat usahanya. Terlihat juga lahan parkirnya penuh dengan kendaraan roda dua maupun empat yang menandakan banyak pengunjung yang sedang menikmati hiburan di tempat hiburan malam yang masa izin operasionalnya telah habis ini.(mj-04/ana)