Tak Berkategori  

Hasil Pengembangan dari MRY, AS Berhasil Dibekuk Petugas

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Upaya pemberantasannya Narkoba terus dilakukan oleh Polres Hulu Sungai Tengah dengan terus melaksanakan sosialisasi maupun penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten HST.

Sat Res Narkoba Polres HST, Rabu (05/09) sekitar pukul 22.30 WITA berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AS (20) warga Jalan Brigjen H. Hasan Baseri RT 5 RW 2 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

“Kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu – sabu yang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo.

Hasil interogasi petugas terhadap pelaku MRY yang terlebih dahulu ditangkap, diketahui bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AS. Berbekal pengakuan dari MRY, petugas segera melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Ulama, Barabai.

“Pelaku yang berinisial MRY ini mengaku bahwa mendapatkan paket sabu dari pelaku yang berinisial AS warga Barabai Barat. Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS,” kata AKBP Sabana Atmojo.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap MRY dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu didalam box sepeda motor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram, satu buah handphone merk Samsung J1 warna putih dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol DA 6282 SL serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp72.000,” jelas AKBP Sabana Atmojo.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(ami/ana)