Tak Berkategori  

Gaduh Sampai Dini Hari, 9 Muda-mudi ini Digelandang Petugas

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Bulan suci Ramadan ternyata tak membuat segerombolan pemuda dan pemudi ini sadar dan memperbanyak ibadah. Mereka justru ngumpul-ngumpul tak jelas di dalam sebuah rumah kost, membuat keributan sehingga menganggu warga sekitar bahkan ada yang menenggak miras serta tuak.

Seperti laporan warga yang masuk ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Selasa (05/06) dini hari sekitar pukul 01.38  WITA. Warga mengatakan bahwa disalah satu rumah kost yang berada di kawasan Jalan Pelita Blok M Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara ada anak kost yang ngumpul-ngumpul sampai lewat tengah malam dan membuat kegaduhan sehingga menggaggu warga sekitar.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada anak muda yang ngumpul di salah satu rumah kost sehingga membuat kegaduhan dan mengganggu warga sekitar. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti ke sana,” ujar PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Sesampainya di tempat, petugas mendapati 9 orang pemuda dan pemudi yang berada dalam satu kamar sedang asyik bercengkrama. Namun, 2 orang diantaranya sedang menenggak miras dan tuak.

Petugas langsung membawa ke-9 orang muda-mudi itu ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA Setelah Minum Miras dan Hendak Berkelahi, Sekelompok Pemuda ini Disuruh Push Up

Identitas ke-9 orang muda-mudi pembuat kegaduhan itu masing-masing adalah WY (17) merupakan warga asal Barito Kuala yang merupakan penghuni kost dan masih duduk di bangku SMA. AL (18) warga Tabalong, ZR (18) merupakan warga Batola dan MA (17) merupakan warga Sungai Tabuk merupakan tamu kost yang juga kawan satu sekolah dari WY.

Sedangkan, identitas peminum miras yang juga tamu kost adalah AB (25) dan RM (21) tercatat sebagai warga Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Juga tiga orang perempuan yang ikut nimbrung disitu masing-masing berinisial IP (25) dan MA (21) yang merupakan warga Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dan ESR (33) yang merupakan warga Kabupaten Tabalong.

Kemudian para mudi-mudi ini diberi nasehat agar jangan mengulangi perbuatannya, setelah menandatangi surat pernyataan mereka dipersilakan untuk pulang ke tempat tinggal masing-masing.(ana)