Fenomena Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg dapat Menjadi Barometer Sikap Masyarakat

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Sebagian besar partai politik (parpol) peserta pemilu masih menginginkan kadernya yang pernah tersangkut kasus korupsi agar dapat berlaga kembali dan menjadi vote getter bagi parpol, syukur-syukur bisa terpilih sebagai anggota dewan.

Seorang pakar ahli ilmu politik dan pemerintahan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Pathurrahman Kurnain, mengemukakan, fenoma ini bisa menjadi barometer bagaimana preferensi sikap masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Jika caleg-caleg eks napi korupsi tersebut terpilih, maka bisa ditarik premis bahwa masyarakat kita tidak mempersoalkan latar belakang mereka sebagai mantan terpidana korupsi,” ujar Pathur, saat ditemui koranbanjar.net di ruang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) ULM Banjarmasin, Rabu(3/10) siang tadi.

Dosen Fisip ULM bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan, Pathurrahman Kurnain.

Pathur mengartikan, jika hal itu dapat terjadi, maka dapat dikatakan masyarakat belum optimal dan komprehensif dalam mendukung pemerintah untuk memerangi bahaya laten korupsi hingga ke akar-akarnya.

“Karena masyarakatnya sendiri yang masih permisif terhadap caleg eks napi koruptor,” tandasnya.

Sebelumnya, Fisip ULM mengadakan diskusi terbuka dengan tema ‘Eks Koruptor Apakah Boleh Nyaleg?’, yang dilaksanakan di Open Space ULM Banjarmasin, Sabtu (29/9) lalu, dengan menghadirkan narasumber dari Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Fazri dan Dosen Fisip ULM bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan, Pathurrahman Kurnain sendiri. (al/dny)